Tutup Rakor Peliputan Tahapan Pilgub dan Wagub tahun 2024 Bersama Media, Ini Penyampaian Ketua KPU Sulut

Sulut,GN-  Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) Kenly Poluan menutup rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Peliputan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur tahun 2024 bersama Media di hotel Centra Manado, Selasa (28/5/2024).

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sulut dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting kepada peserta Rakor.

Kenly mengatakan sepanjang pelaksanaan  kegiatan, pihaknya mendapatkan banyak masukan dan informasi dari peserta kegiatan. Menurutnya Informasi tersebut akan menjadi catatan bagi KPU Sulut.

“Tentu apa yang di informasikan kepada kami sejak dari kemarin, akan menjadi catatan bagi kami,” kata Kenly.

Meskipun kegiatan rakor ini ditutup kata Kenly, namun komunikasi tetap berjalan dan pihaknya bersedia menerima masukan dan terobosan yang menarik dari teman – teman media.

“Kalau ada usulan yan sifatnya menarik, inovatif dan punya terobosan, dapat di diskusikan dengan kami untuk membangun komunikasi yang baik dengan teman-teman media dalam kerangka kepentingan pilkada nantinya,” ucap Kenly.

Hadir juga Sekretaris KPU Sulut dan Kepala Divisi mendampingi Ketua KPU Sulut saat menutup seluruh rangkaian kegiatan Rakor.

Acara di akhiri foto bersama dengan para pimpinan komisioner KPU Sulawesi Utara. (sisco)

 




KPU Sulut Hadirkan Narasumber Pimpinan Organisasi Profesi Dalam Rakor Bersama Media

Sulut,GN- Hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Peliputan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur tahun 2024 bersama Media di hotel Centra Manado, Senin (27/5/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menghadirkan empat narasumber pimpinan organisasi profesi wartawan.

Ke empat narasumber tersebut yakni Ketua AMSI Sulut Agustinus Hari, Pemimpin redaksi Sulawesion.com Supardi Bado, Ketua IWO Sulut Jeane Rondonuwu dan Ketua AJI Manado Fransiscus Talokon.

Ketua AMSI Sulut Agustinus Hari dalam pemaparannya menyampaikan Peran media untuk pemilu berkualitas.
Agus sapaan akrabnya menjelaskan kemerdekaan pers adalah bagian penting demi tegaknya demokrasi.

Sementara, Pemimpin Redaksi Sulawesion.com Supardi Bado memaparkan bagaimana meliput Pemilihan Kepala Daerah Dengan Jurnalisme Data.

Dia mengatakan Jurnalisme data adalah praktik jurnalisme yang menggunakan data sebagai sumber utama untuk menyusun,menganalisis,dan menceritakan cerita. (Memaparkan peran dalam mengungkap fakta,mengatasi bias dan meningkatkan akurasi berita).

Ketua IWO Sulut, Jeane Rondonuwu menyampaikan materi Profesionalisme Jurnalis Meliput Pilkada 2024.

Jeane menjelaskan kata Profesionalisme Jurnalis menurut KBBI yaitu mutu atau kualitas.

“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik,” ujarnya.

Lanjut kata Jeane, profesi wartawan itu selalu berproses.

Narasumber Fransiscus Talokon yang adalah ketua AJI Manado membawakan materi Pers dan Media Massa dalam Pemilihan 2024.

Talokon lebih memilih untuk berdiskusi dalam membahas materi yang di sampaikannya. ” Teman-teman selanjutnya kita akan berdiskusi bersama terkait apa yang kami sampaikan hari ini,” ucapnya.

Selanjutnya acara dikemas dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta dan kemudian di jawab oleh narasumber. (sisco)




Ketua KPU Sulut Buka Kegiatan Rakor Bersama Media

Sulut,GN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peliputan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 bersama Awak Media di Hotel Sentra Manado, Minggu (26/05/24).

Kegiatan Rakor dilaksanakan hingga selasa 28 Mei 2024. Untuk peserta yakni seluruh awak media yang sering melakukan pos liputan di KPU Sulut.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan. Dalam sambutannya Kenly menyampaikan bahwa   kegiatan Rakor ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang lalu, dalam rangka persiapan Pilkada,  sekaligus menguatkan lagi dan mencari terobosan dalam upaya penyelenggaran pilkada yang lebih baik.

“Pilkada merupakan sarana memilih pemimpin daerah yang baru , untuk itu semua stake holder harus terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat, bersih, jujur dan adil,” kata Kenly.

Sementara, ditempat yang sama Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan tahapan pilkada untuk pendaftaran calon perseorangan akan dimulai pada 27 Agustus 2024, karena saat ini baru penyerahan  persyaratan bakal calon perseorangan.

‘Harapannya media kiranya dapat membantu kerja – kerja KPU untuk sosialisasi program kerja KPU kepada masyarakat,” ujar Salman.

Meydi Tinangon juga sebagai komisioner KPU Sulut pada kesempatan itu menyampaikan  bagaimana peran media atau jurnalis dalam Pilkada.

“Harapan kami peran media dapat berimplikasi baik terhadap kwalitas Penyelenggaraan Pilkada. Media tidak hanya membuat berita, namun mempunyai implikasi dalam menjangkau pemilih atau masyarakat,” ucap Meidy.

Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU sulut Lucky S juga menyampaikan terimakasih kepada awak media yang telah membantu kerja KPU lewat pemberitaan .

“kami akan berupaya dalam menunjang kerja awak media dalam setiap peliputan  kegiatan di KPU Sulut,” sebutnya. (sisco)

 




KPU Sulut Gelar Rakor Pemetaan TPS untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih

Sulut,GN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Sulawesi Utara Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (25/5/2024).

Rakor di buka oleh Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam sambutannya Ointu menyampaikan bahwa Rapat tersebut digelar untuk mengetahui progres KPU kabupaten/kota se- Sulawesi Utara dalam melakukan pemetaan TPS.

“Pemetaan TPS dilakukan sebagai langkah awal untuk menghitung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan jumlah TPS yang akan dibentuk pada pelaksanaan Pilkada Sulawesi Utara Tahun 2024”jelas Ointu.

Lanjut Ointu menyampaikan bahwa pemetaan TPS harus memperhatikan beberapa aspek. Pertama, tidak menggabungkan kelurahan. Kedua, memudahkan pemilih ke TPS. Ketiga, tidak memisahkan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) pada TPS yang berbeda. Keempat, memperhatikan aspek geografis dan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang.

Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  memandu acara untuk masing-masing Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Ketua Divisi Kabupaten/Kota memaparkan sejauh mana progres Pemetaan TPS untuk Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Sulawesi Utara Tahun 2024.

Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh jajaran sekretariat KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota divisi perencanaan data dan informasi, Kasubbag perencanaan data dan informasi serta admin/operator Sidalih se-Sulawesi Utara. (*/sisco)




Delapan Perkara PHPU Lokus Sulut di MK Lanjut Sidang Pemeriksaan

Sulut,GN- Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan di Sulut terdapat delapan (8) perkara PHPU yang telah diregistrasi MK, terdiri dari dua (2) perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 1 dan Sulut 4, dan 6 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.

Enam (6) Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu, Kabupaten Minahasa (3 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).

Kedelapan perkara tersebut telah mulai disidangkan 3 Mei 2024 lalu dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang akan dilanjutkan 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.

“Karena masih berperkara di MK maka 4 Kabupaten/Kota tersebut belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berbeda dengan 11 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yang telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada 2 Mei 2024,” ujar Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sulut itu.

Lanjut kata Tinangon, Sengketa hasil (PHPU) di MK adalah ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan terhadap hal-hal terkait hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan. Hal ini juga merupakan salah satu syarat pemilu demokratis yang wajib memberikan ruang bagi adanya gugatan. Prosedur legal-konstitusional tersebut harus kita hargai sebagai salah satu wujud electoral justice system (sistem keadilan pemilu).

“KPU Sulut dan jajaran KPU Kabupaten/Kota telah siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon. Namun terlebih dahulu harus diingat salah satu asas hukum yaitu Actori In Cumbit Probatio yang berarti siapa yang menggugat/mendalilkan maka dialah yang wajib membuktikan,” tandasnya. (*/sisco)




Berikut Penjelasan Ketua KPU Sulut Terkait Pemindahan Kotak Suara Kecamatan Wenang Ke Graha Gubernuran

Sulut,GN- Ketua KPU Sulawesi Utara Kenly Poluan didampingi Komisioner Salman Saelangi, Awaluddin Umbola dan Lany Ointu, juga Ketua KPU Manado Ferly Kaparang bersama jajaran menjelaskan terkait Viralnya Video dan pemberitaan pemindahan kotak suara kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran.

Kepada sejumlah media Kenly Poluan saat jumpa pers Jumat (16/02/2024) tadi malam sekira pukul 19.30 Wita di kantor KPU Sulut menjelaskan hal tersebut.

Kenly mengatakan peminjaman tempat oleh PPK kepada Pemerintah Provinsi Sulut sudah dilakukan pada September lalu.

“Perlu diketahui Peminjaman tempat oleh PPK kepada Pemrov Sulut sudah dilakukan bulan September, dikarenakan kantor PPK adalah kantor camat yang merupakan fasilitas pemerintah itu, tidak mampu menampung 500 kotak suara. Dan proses pelaksanaan rekapitulasi beberapa tempat sudah dicari sebagai tempat alternatif tapi sampai mendekati hari menghitung tidak ditemukan sampai tadi malam juga sudah dicari,” kata Kenly.

Karena kondisi yang kita hadapi tidak di dapatkan lanjut Kenly, pihaknya menggeser kotak suara ke kantor KPU Sulut.

” Nah, akhirnya kami menggeser kotak suara ke kantor KPU Sulawesi Utara semalam untuk di pindahkan dan kesimpulannya pelaksanaan rekapitulasi PPK Wenang itu akan dilakukan di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Kenly.

Untuk undangan lanjut Kenly, akan diedarkan pada besok hari sehingga proses penghitungan akan di mulai pada hari Minggu. “Undangannya besok akan diedarkan dan Minggu lusa akan di mulai proses rekapitulasi di kantor KPU Sulut,” ujarnya.

Sementara untuk rekapitulasi kotak suara PPK Wanea akan dilakukan di Kantor Camat Wanea. “Demikian juga dengan rekapitulasi yang akan di lakukan oleh PPK Wanea. Tadi kami sudah menyepakati dan menyimpulkan untuk melaksanakan rekapitulasi di kantor PPK atau kantor Kecamatan Wanea, mengingat situasi dan kondisi yang berkembang dimasyarakat, walaupun kami sebagai penanggungjawab pemilihan di Sulawesi Utara bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh teman-teman PPK Wenang dan PPK Wanea sudah sesuai dengan ketentuan dalam pedoman pengelolaan logistik pemilu dan pedoman teknis penyelenggaraan pemungutan suara , penghitungan dan rekapitulasi,” terang Kenly.

Kenly menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Wenang maupun PPK Wanea karena berdasarkan ketentuan.

“Ini tidak ada yang dilanggar, karena bagi kami semua fasilitas pemerintah berdasarkan ketentuan bisa digunakan oleh KPU dan jajarannya. Itu sudah ditegaskan oleh berbagai surat dan pertemuan dengan Kemendagri dan berbagai surat ke pemerintah provinsi, kabupaten dan kota bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten,Kota itu wajib memfasilitasi semua kebutuhan terkait dengan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Berdasarkan itu pemerintah provinsi menyetujui peminjaman tempat di graha gubernuran dan dinas pariwisata. Karena situasi dan kondisi kami bersepakat untuk memindahkan proses penghitungan Kecamatan Wenang dan Kecamatan Wanea,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Manado Farley Kaparang juga menjelaskan terkait tudingan yang menyatakan ada kotak suara yang sudah rusak di PPK Wanea dan Wenang saat dipindahkan ke graha gubernuran, itu tidak benar, tidak ada segel yang rusak karena ada doble stiker yang dipakai sebagai kode jika kotak suara benar-benar tersegel.

“Video viral yang disebarluaskan terkait segel kotak suara sudah rusak dan terbuka adalah tidak benar,” tegas Farley.

KPU dan semua jajaran di Sulawesi Utara tidak merasa ada intervensi dari pihak tertentu saat melaksanakan tugas karena dikerjakan sesuai dengan prosedur.

“Semua proses dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku termasuk turut disaksikan oleh saksi parpol dan calon dan diawasi oleh Bawaslu serta Aparat keamanan,” tandasnya. (sisco)













Berikut Besaran Alokasi Anggaran Dana Operasional KPPS

Sulut,GN- Berikut informasi besaran alokasi anggaran dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai regulasi yang berlaku.