Ditetapkan Tersangka Cabul, SL Resmi Ditahan di Polres Sangihe

SANGIHE,GN- Setelah beberapa kali dipanggil penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka ,oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial SL atas Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap korban yang juga sebagi ASN di Kabupaten Sangihe pada tanggal 21 september 2021 lalu, Sehingga kamis (24/2/2022) Tersangka SL resmi ditahan di Polres Sangihe. Penahanan SL sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/08/II/2022/Reskrim.

Penahanan Tersangka SL (foto: ist)

Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Tompunuh kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa semua proses telah dilaksanakan,setelah penetapan tersangka. Maka tersangka langsung ditahan dan untuk proses selanjutnya akan ditindaklanjuti.

” Yang jelas semua proses atau masalah di Polres Sangihe ini,mudah-mudahan Saya akan tuntaskan,”ucap Kapolres

Tompunuh menambahkan Terkait dengan kasus pelecehan seksual di Kabupaten Sangihe Kapolres menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang sudah masuk pada laporan polisi semua diangkat dan diproses secara hukum.

” Semua kasus pelecehan seksual di Sangihe,yang masuk pada laporan polisi harus diproses dengan tidak memandang siapapun,dengan ini supaya dapat mengurangi terjadinya kasus -kasus seperti ini di Sangihe,”tegas Kapolres.(ROBIN).




Gegara Miras Nyawa Lelaki Kayu Besi Melayang

Minahasa,GN- Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Jatanras menggelar konferensi pers Selasa (10/08/2021) pukul 11:30 Wita. Menindak lanjuti laporan polisi (LP) nomor : LP/357/VIII/2021/ tentang dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Micland Lantang (39).

Polres Minahasa Menggelar Konfrensi pers (foto: ist)

Saat menggelar Konferensi pers di gedung Mako Polres Minahasa menghadirkan Tersangka RR alias Kentung.

Pembunuhan ini berawal dari mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis captikus pukul 18.00 wita dirumah saksi 1 Spenser Ponggawa dan saksi 2 Ando Muntuan bersama-sama dengan lelaki Micland Lantang (39) pekerjaan tani alamat kayu besi jaga II Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa.

lelaki RR selanjutnya berpindah tempat ke jalan perempatan Desa Kayu Besi kembali mengkonsumsi Miras, karena sudah dalam keadaan mabuk dan saat itu sempat terjadi selisih paham antara tersangka (Tsk) dan Korban sehingga tersangka RR langsung memukul korban
Michlan pada bagian wajah sebanyak dua kali namun saat itu korban melakukan perlawanan terhadap tersangka, Selanjutnya sekira pukul 01.00 wita saksi Spenser Ponggawa bersama-sama dengan korban dan tersangka berjalan menuju rumah masing-masing,

“Tersangka memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali, karena Korban tidak mau menerima pukulan dari tersangka, pukulan mengnai wajah dengan badan. ada saksi yang melihat kedua saling berkelahi korban tidak mau membalas kepada tersangka. sesudah itu tersangka mendahalui korban untuk mengambil Pisau kerumah nya,” ungkapnya.

Saat tersangka sudah sampai dirumah tersangka mendegar korban sudah ada dihalaman rumah (RR) menghadap korban sedangkan Michlan tidak tau kalau tersangka sudah membawa Badik, langsung terpancing dengan perlakuan korban yang berteriak ketempat tersangka terjadilah Perkalahian.

Saat itu korban langsung memukul duluan dengan parang tersangka menagkis pukulan dari Korban hingga terjatuh, korban pun terjatuh sesudah itu tersangka berdiri langsung menusuk korban mengenai punggung, sempat dibawa kerumah sakit Tondano akhirnya nyawa Korban tidak tertolong.

Tersangka di jerat pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*/CIPI)




Kapolsek Tondano Melayat Ke Rumah Duka

Minahasa,GN- Kapolsek Tondano AKP Samuel welly posumah melayat ke rumah duka almarhum  Rendi walalangi dalam keluarga Walalangi laluyan di kelurahan Koya lingkungan IV.

Pada kesempatan itu, Kapolsek memberikan penguatan Bagi keluarga yang di tinggalkan agar  tetap tabah menghadapinya.

“Saya selaku kapolsek Tondano menghimbau kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama menjaga kamtibmas terutama yang ada di lingkungan kita masing masing, jangan sampai kita terpengarui minuman keras,” ucapnya.

Lanjut kapolsek, mengatakan agar masyarakat menghindari mabuk-mabukan minuman keras,karena hal itu menjadi pemicu dalam beberapa kasus yang sering terjadi.

Kapolsek mengajak agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di kelurahan sehingga masyarakat menjadi nyaman dan tentram. ” Mari Kita terus menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kita,supaya kita menjadi nyaman,” ajaknya.

Pada kesempatan itu juga,Kapolsek menyampaikan ungkapan bela sungkawa bagi keluarga. ” Saya atas nama Kepolisan Resort Minahasa menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum,” tutupnya. (stevry)

Lanjut Kapolsek, mengatakan agar masyarakatkebanyakan dalam kasus kasus sekarang berawal dari minuman beralkohol sehingga para pecandu minuman keras bisa akan menjadi fatal, oleh karna itu jikalau ada kejadian mabuk mabukan yang ada di setiap kelurahan agar bisa melaporkan kepada pemerintah kelurahan atau pihak kepolisian segera mungkin. ari kita menjaga kelurahan kita jangan sampai hanya dengan minuman keras kelurahan kita akan menjadi tidak aman dan tentram kita harus menjaga keamanan dan ketertiban “Tegas kapolsek Tondano. Akp Samuel welly posumah.

Atas nama




Polres Minahasa Amankan Tersangka Kasus Tarkam

Kasat Reskrim Polres Minahasa saat memegang Barang Bukti jenis Tombak (foto: ist)

Minahasa,GN- Kasus Tawuran antar Kampung (Tarkam) Desa Sumarayar dan Desa Karondoran Kecamatan Langowan Timur, pada Minggu (02/02) 2020 Lalu, yang menewaskan lelaki YL (17) warga desa Karondoran.

Dengan terjadinya kasus tersebut,masyarakat jangan muda terpancing, sebab masalah (Tarkam) sudah di tangani oleh pihak kepolisian Resor minahasa.

Perkembangan kasus tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Minahasa telah menetapkan dan mengamankan lelaki AM (24) dan AL (20) sebagai tersangka.

“Sementara ini Tim reskrim minahasa masih memburu satu  tersangka yang sudah kami kantongi identitasnya. dan untuk perkembangan motif terjadinya kasus ini, masih kami lakukan penyelidikan,” jelas Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi SH SIK Jumat (7/2) 2020.

Dikatakannya, pihaknya sudah memeriksa sekitar 6 Saksi. Dimana saksi-saksi itu yang mengetahui dan melihat kejadian dari kedua belah pihak yang bertikai.

“Sore ini (Jumat /7/02/2020) kita juga sedang memeriksa Hukum tua dan beberapa saksi yang terkait dengan kejadian tersebut. dan setelah pemeriksaan saksi-saksi ini, kami akan menggelar perkara kembali,” Paparnya.

Pria Jebolan Akpol Tahun 2010 juga menambahkan masyarakat  jangan mudah mempercayai berita-berita di sosial media, atau kabar burung lainya yang bisa memperkeruh suasana terutama dalam kasus tarkam tersebut.

“Masyarakat jangan mudah terpancing oleh berita yang tidak benar yang beredar waktu lalu di tempat Kejadian Perkara (TKP), agar menjaga dan menciptakan situasi tetap kondusif,” tuturnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat Minahasa, semua pihak agar bersama-sama menjaga ketertiban dan berharap kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan berharap kejadian ini merupakan yang terakhir kali terjadi di Minahasa. (*/stevry)




Gila! Seorang Ibu Gelapkan 58 Mobil

Bogor, – Jajaran aparat Reskrim Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor berhasil meringkus seorang ibu yang menggelapkan 58 unit mobil. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

“Saat ini kita masih mencari suami tersangka yang diduga terlibat kasus ini,” kata Kapolsek Babakan Madang, AKP Lugito pada detikcom, Senin (2/7/2012).

Tersangka diketahui bernama Nina Adriyani (32). Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk calon korbannya yang hendak menyewa mobil agar menggunakan jasanya. Pelaku lalu menggunakan jasa rental rekannya untuk menyediakan mobil tersebut. Setelah jangka waktu pinjaman habis, pelaku lalu menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.

Sebanyak 58 korban telah ditipu oleh pelaku yang merupakan warga Kampung Pisang, Desa Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku juga tercatat sebagai direktur CV Amanah Sejati.

Tersangka biasanya menggadaikan mobil sebesar Rp 20-35 juta rupiah. Tersangka ditangkap oleh Reskrim Polsek Babakan Madang setelah aparat memancingnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit mobil hasil penipuan. Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(rmd/rmd)




Pelaku Pembantaian di Dairi Diduga Memiliki Ilmu Kebal

Dairi, – Selamat Naibaho (30) pelaku pembantaian di Dairi, Sumatera Utara (Sumut) diduga memiliki ilmu kebal. Pelaku sulit dilumpuhkan meski banyak timah panas yang melesat dari pistol petugas.

Drama penangkapan pelaku berlangsung sekitar tiga jam, Selasa (4/12/2012). Sejak dilaporkan membacok enam orang, dua di antaranya tewas, petugas mulai melakukan pengejaran dan menemukan tersangka sekitar pukul 14.00 WIB di perladangan tak jauh dari lokasi pembantaian di Desa Markelang, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Enggar Pareanom mengatakan, upaya meringkus pelaku berhasil sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku akhirnya ditangkap setelah dua butir timah panas bersarang di kaki kiri. Tetapi sebelumnya ada beberapa peluru yang kesannya terpental setelah terkena tubuh tersangka.

“Kayaknya punya ilmu kebal, jadi tidak mempan beberapa peluru. Kemudian setelah ada yang membaca-bacakan begitu, akhirnya ada peluru yang kena ke kaki kiri. Satu di paha dan satu lagi lutut, baru diringkus” kata Kapolres Enggar Pareanom kepada wartawan, Selasa malam.

Tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit. Berikutnya dia dibawa ke Polres Dairi di Sidikalang, sekitar 153 kilometer dari Medan ibukota Sumut, dan ditahan di sana.

Pembantaian yang dilakukan tersangka Selamat Naibaho (30) terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Tanpa alasan yang jelas, tersangka tiba-tiba kalap, membacok istri dan para tetangganya. Dua tewas dan empat lainnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Jl. Rumah Sakit, Sidikalang.

(rul/mpr)




Supriyanto Mengaku Baru Sekali Rekam Daleman Rok Wanita di TransJ

Jakarta – Supriyanto (29), pelaku pencabulan di Bus TransJ masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan sementara, Supriyanto mengaku baru pertama kali melakukan aksi cabulnya tersebut.

“Berdasarkan pengakuan pelaku diketahui dia baru melakukan pertama kali,” ujar Kasat Reskrim, AKBP Rahmat saat ditemui detikcom di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (4/12/2012)

Rahmat menuturkan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Supriyanto. Pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap Supriyanto.

“Sekarang masih dalam pemeriksaan masih dalam proses belum diketahui apa akan ditahan masih kita cari pelanggarannya apa,” tuturnya.

Rahmat mengatakan pihaknya masih belum bisa mengetahui motif dari pelaku dalam melakukan aksinya.
“Yah itu masih dalam proses penyidikan,” tandasnya.

Sebelumnya polisi melakukan penggeledahan di rumah Supriyanto di sebuah tempat di Jakarta. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 18.00 WIB. Tim penyidik Polres Jakpus bergerak ke rumah Supriyanto yang ditangkap pagi tadi di TransJ karena kedapatan merekam daleman rok seorang perempuan di kawasan Harmoni.

“Tim sudah bergerak sejak tadi, cari barang bukti rekaman lain,” bisik seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/12).

(edo/mpr)




Dua Rumah Dinas Yonzikon Jagakarsa Terbakar, 11 Unit Damkar Dikerahkan

Jakarta – Si jago merah melahap rumah dinas Yonzikon 13 No 56 milik Serma Sunaryo dan Peltu Asep di Jalan Masjid Al Barokah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Api berhasil dipadamkan oleh 11 unit mobil pemadam kebakaran Jaksel.

“Tadi api nyala sekitar pukul 07.30 WIB dan berhasil dipadamkan pukul 08.15 WIB. Sekarang kita baru mau meninggalkan TKP,” ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Arsalam, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/12/2012).

Arsalam menuturkan api diduga berasal dari bagian belakang rumah. Untungnya petugas dengan sigap berhasil memadamkan api.

“Cuma bagian dapur, disebabkan oleh korsleting listrik,” ungkapnya

Arsalam menjelaskan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian belum bisa ditaksir berapa jumlahnya.

“Kerugian belum diketahui, hanya material saja,” kata Arsalam.

(ndu/nrl)




Puluhan Rumah di Samarinda Hangus Terbakar, Masjid Bersejarah Nyaris Ludes

Samarinda, – Kebakaran menghanguskan puluhan rumah warga di Jl Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (4/12/2012) malam. Kobaran api juga nyaris menyambar bangunan Masjid Shirathal Mustaqim, bangunan bersejarah di Samarinda.

Keterangan dihimpun detikcom, api mulai berkobar sekitar pukul 20.00 WITA malam tadi. Kejadian itu membuat panik warga setempat lantaran kawasan tersebut merupakan pemukiman padat penduduk.

“Kawasan Kelurahan Masjid memang kawasan padat penduduk. Saya sempat jaga-jaga saja, siapa tahu kobaran api semakin membesar, tapi barang-barang sudah saya amankan,” kata salah seorang warga Kelurahan Masjid, Idrus, kepada detikcom, Selasa (4/12/2012) malam.

Sedikitnya 20 unit pemadam dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda beserta berbagai unit instansi lainnya antara lain seperti Korem 091 ASN, Yong Jing, PMK Pelabuhan, Mitra, MIM dan Balakarcana, berjibaku bersama warga untuk memadamkan kobaran api.

Mengingat, kobaran api berjarak tidak jauh dari bangunan Masjid Shirathal Mustaqim sebagai masjid tertua dan paling bersejarah di kota Samarinda, petugas bersama warga juga berupaya maksimal untuk menghalau si jago merah. Sekadar diketahui, bangunan masjid tersebut sudah berusia lebih dari 1 abad.

“Di samping memadamkan kobaran api di rumah warga, petugas pemadam dan warga berupaya maksimal untuk mengamankan bangunan Masjid Siratal Mustaqim, bangunan yang sangat bersejarah di Samarinda,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Dadang Airlangga, saat dihubungi detikcom.

Menurut Dadang, sementara sedikitnya tercatat 70 rumah warga hangus terbakar. Dari data BPBD Kota Samarinda, wilayah tersebut termasuk daerah rawan bencana khususnya bencana musibah kebakaran.

“Wilayah Kelurahan Masjid termasuk daerah rawan bencana karena pemukiman padat dan merapat, jalan lingkungan yang kecil dan akses hidran umum tidak ada,” ujar Dadang.

“Dari puluhan rumah iru, diperkirakan kurang lebih 200 jiwa kehilangan tempat tinggal. Kita pastikan armada yang diturunkan ke lokasi cukup banyak, untuk meminimalkan kerugian harta benda milik warga,” tambahnya.

Sekitar 1 jam kemudian, kobaran api dapat dikuasai petugas. Dadang memastikan tidak ada korban jiwa dari musibah kebakaran tersebut. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan kepolisian.

“Tidak ada korban jiwa. Kerugian sementara dari musibah masih dilakukan perhitungan,” tutup Dadang.

(mpr/mpr)




Empat Korban Bacokan Pria Stres di Dairi Dirawat di RS Sidikalang

Dairi, – Empat korban luka berat akibat dibacok pria stres di Dairi, Sumatera Utara (Sumut) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang Jl. Rumah Sakit, Sidikalang, Selasa (4/12) malam. Dua di antara korban kondisinya cukup kritis.

Dua korban yang kondisinya cukup kritis yakni Berliana Boru Hutagaol (37) dan Yetti Boru Sitinjak (30) yang merupakan istri tersangka pelaku pembantaian Selamat Naibaho (30). Sementara dua korban lainnya yakni Walmer Simbolon (45) dan Marhau Simbolon (65).

“Para korban masih dalam perawatan,” Kapolres Dairi, AKBP Enggar Pareanom kepada wartawan.

Tim dokter sudah mengambil serangkaian langkah medis untuk menangani kondisi korban yang umumnya menderita luka di bagian kepala dan badan. Sedangkan terhadap dua korban tewas, Septian Marbun (4) dan Ruli Boru Simbolon (50) dilakukan visum untuk mengetahui penyebab kematian.

Pembantaian yang dilakukan tersangka Selamat Naibaho (30) terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Markelang, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi. Tanpa alasan yang jelas, tersangka tiba-tiba kalap dan membacok orang-orang yang ada di sekitarnya.

Korban pertama pertama adalah istrinya, lantas lima orang lainnya. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah ditembak polisi.

(rul/mpr)