Ditetapkan Tersangka Cabul, SL Resmi Ditahan di Polres Sangihe
SANGIHE,GN- Setelah beberapa kali dipanggil penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka ,oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Sangihe berinisial SL atas Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap korban yang juga sebagi ASN di Kabupaten Sangihe pada tanggal 21 september 2021 lalu, Sehingga kamis (24/2/2022) Tersangka SL resmi ditahan di Polres Sangihe. Penahanan SL sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/08/II/2022/Reskrim.
Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Tompunuh kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa semua proses telah dilaksanakan,setelah penetapan tersangka. Maka tersangka langsung ditahan dan untuk proses selanjutnya akan ditindaklanjuti.
” Yang jelas semua proses atau masalah di Polres Sangihe ini,mudah-mudahan Saya akan tuntaskan,”ucap Kapolres
Tompunuh menambahkan Terkait dengan kasus pelecehan seksual di Kabupaten Sangihe Kapolres menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual yang sudah masuk pada laporan polisi semua diangkat dan diproses secara hukum.
” Semua kasus pelecehan seksual di Sangihe,yang masuk pada laporan polisi harus diproses dengan tidak memandang siapapun,dengan ini supaya dapat mengurangi terjadinya kasus -kasus seperti ini di Sangihe,”tegas Kapolres.(ROBIN).