Diutus Melayani, Dirut Prof Starry Rampengan Bawa Harapan Baru Untuk Masyarakat Bumi Nyiur Melambai

 

 

Manado,GN- Melayani adalah tindakan membantu, menolong, dan menyediakan keperluan orang lain. Melayani juga memberi arti turut membantu mengurus atau menyediakan apa yang diperlukan oleh seseorang. Secara umum memiliki makna membantu sesama, memberikan tenaga atau pikiran untuk meringankan beban orang lain.

Dalam konteks rohani melayani berartii wujud kasih: Bentuk nyata kepedulian dan cinta kasih kepada Tuhan dan sesama.Panggilan hidup , bahkan  melakukan kebaikan tanpa pamrih di mana saja, baik di rumah, tempat kerja, maupun lingkungan sekitar.

Masyarakat bumi nyiur melambai harus berbangga dimana salah satu putra terbaik yang memiliki segudang pengalaman Prof Dr dr Starry H Rampengan, SpJP(K),FIHA,MARS,MH.Kes di percayakan oleh Presiden RI mengemban tugas, untuk memimpin Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr RD Kandou Manado.

Meskipun tugas sebagai Direktur Utama di RSUP Kandou Manado sangat berat,namun keterpanggilan diutus Melayani masyarakat bumi nyiur melambai menjadi motivasi tersendiri bagi Prof Dr Dr Starry Rampengan. Keterpanggilan ini menjadikannya sebagai momentum  untuk perubahan dan harapan baru bagi RSUP Kandou Manado.

Dirinya bertekad perubahan harus  dilakukan karena ini menyangkut pelayanan bagi masyarakat Sulawesi Utara dan sekitarnya.

Banyak perubahan di RSUP Kandou Manado,  yang sudah dilakukan oleh Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (Konsultan) ini. seperti, Penguatan Pelayanan IGD, Sistem antrean rawat jalan dan pengambilan obat ditata lebih tertib, Fasilitas diperbaiki, semisal  plafon, sanitasi, hingga instalasi pendingin ruangan dan Peralatan medis juga dibenahi untuk meningkatkan mutu pelayanan.

“Pembenahan ini bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan prima yang lebih cepat, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Guru Besar di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini.

Prof Dr dr Starry Rampengan menegaskan sebagai pelayan masyarakat, baginya jabatan adalah sebuah amanah yang dipercayakan dan harus di emban dengan penuh tanggungjawab. ” Bagi saya yang terpenting  adalah masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik. Itu yang selalu menjadi tujuan kami,” ujar Dirut penuh optimisme.

Diterpa Badai Namun Tetap Melayani

Meskipun di terpa berbagai macam issue di tengah melayani masyarakat di RSUP Kandou Manado, namun bagi Dirut Prof Starry Rampengan tidak membuatnya kendor dan berkecil hati. Sebaliknya dirinya terus mensuport jajarannya untuk fokus melayani masyarakat.

“Saya tegas membantah tuduhan yang beredar terkait dugaan penyimpangan anggaran dan memastikan seluruh pengelolaan keuangan rumah sakit dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta berada dalam pengawasan lembaga yang berwenang,” ucapnya.

Menurut Dirut, dirinya komitmen bekerja, membuat sebuah perubahan yang nyata bagi masyarkat pada umumnya.

“Jawaban yang sesungguhnya adalah bekerja dan menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat yang datang mencari kesembuhan di RSUP Kandou,” ujarnya.

“Kalau Tuhan yang menempatkan saya di posisi ini, maka saya harus mempertanggungjawabkannya dengan bekerja benar. Tantangan pasti ada, tetapi saya percaya Tuhan juga yang akan menolong saya melewatinya,” tutupnya. (sisco)




Rapat bersama Orangtua Siswa, Kepsek Sampaikan Apresiasi dan Terimakasih

Manado,GN – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Manado menggelar rapat bersama orangtua siswa. Rapat tersebut di bagi menjadi dua sesi, untuk sesi pertama kelas 8 dan sesi kedua kelas 9.

Terpantau media ini, animo orangtua siswa ikut rapat sangat tinggi. mengingat kelas 9 merupakan kelas akhir tahun ajaran 2026-2027.

Rapat di buka dengan doa, dan dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, rapat di pimpin langsung oleh Kepala SMPN 9 Manado Tineke Timpaulu,S.Pd dan didampingi Bidang kesiswaan Steven Jakobus,S.Pd dan Bidang Pembinaan OSIS Jurin Wuwungan,S.Pd.

Kepala SMPN 8 Manado dalam penyampaiannya mengatakan pertemuan ini akan membahas hal – hal penting terkait anak didik, dimana kelas 9 merupakan kelas akhir.

“Kelas 9 adalah kelas akhir di tahun ajaran 2026-2027 ketika mereka belajar di SMP, dan juga kelas persiapan akan menghadapi ujian kelulusan sekolah,” kata Kepsek Tineke, Kamis (23/7/2026).

Dengan antusias orangtua siswa menghadiri rapat perdana tahun ajaran 2026-2027, Kepsek pun memberikan apresiasi dan terimakasih. ” Kami pihak sekolah menyampaikan terimakasih kepada semua orangtua siswa kelas 9 yang sudah menghadiri undangan rapat hari ini. Semua untuk kepentingan anak – anak kita, jadi ada hal penting yang menjadi perhatian kita sebagai orangtua,” kata kepsek Tineke.

“Sehingga kita butuh kerjasama yang baik dengan orangtua agar siswa dapat menyelesaikan sekolah disini dan mendapatkan ijasah ketika mereka mengikuti proses belajar dan dapat di terima disekolah favorit, atau sekolah unggulan,” tandasnya. (sisco)




Hasil Kesepakatan Bersama, Mulai Besok Tim Panitia dan Masyarakat Pandu Tanam Patok Tapal Batas Tanah

Sulut,GN- Tim panitia bersama masyarakat kelurahan pandu yang mendiami hamparan tanah garapan, akan melakukan pemasangan patok batas tanah yang sudah ditempati warga masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh tim panitia saat melakukan pertemuan bersama masyarakat kelurahan pandu, Selasa (21/07/2026) tadi malam.

Pertemuan ini menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Utara, Kantor BPN Kota Manado bersama masyarakat kelurahan pandu, di kantor DPRD Sulut, Kamis 17 Juli 2026 pekan lalu.

Setelah mendapatkan kesepakatan bersama, salah satu tim panitia Crest Salumpaehe menyampaikan pematokan tapal batas tanah yang sudah di diami masyarakat, akan dilakukan, Rabu 22 Juli 2026 besok.

“Jadi besok Torang somo mulai lakukan pematokan tapal batas. Masyarakat diharapkan menyiapkan pipa atau besi untuk pemasangan patok batas,” ujar Crest dengan dialeg Manado.

Lanjut Crest mengatakan sesuai penyampaian di RDP, yang akan di lakukan pematokan pemasangan tapal batas yakni sudah ada bangunan rumah dan memiliki KTP warga masyarakat Pandu.

“Yang kita lakukan pemasangan patok batas tentu sudah ada rumah dan KTP Pandu,” ucapnya.

Diharapkan masyarakat dapat berkomunikasi baik dengan pemilik tanah yang berbatasan, agar saat melakukan pematokan tapal batas tidak ada persoalan.

” Tentu kami tim panitia turut mengawasi ketika masyarakat melakukan pematokan tapal batas tanah,agar tidak terjadi kesalah pahaman,” tandasnya. (sisco)




RDP Terkait Permasalahan Hukum Penerbitan Sertipikat Atas Tanah Masyarakat Titiwungen, Ketua DPRD Sulut: Kita akan Pelajari Bersama

Sulut,GN- Bertempat di ruang serbaguna lantai tiga, Senin (20/7/2026) Ketua DPRD Sulawesi Utara dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD memimpin langsung jalannya Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait permasalahan hukum penerbitan sertifikat atas tanah yang didiami masyarakat Titiwungen Selatan kecamatan Sario.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Wakil ketua DPRD Royke Anter, Yongkie Limen , Norman Luntungan, Jein Laluyan, Louis Schram, Berty Kapoyos, Eugenia Mantiri. Masyarakat Titiwungen Selatan Kecamatan Sario pada kesempatan itu, menyampaikan aspirasinya di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

Adapun agenda pembahasan mengenai sengketa lahan di Titiwungen Selatan, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Kota Manado. Dimana masyarakat melakukan penolakan atas rencana sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Warga menuding penerbitan sertipikat dan eksekusi tersebut cacat hukum dan terindikasi adanya praktik mafia tanah.

Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan, sehingga ada titik terang bagi warga.

“Kami tinggal di situ sudah ratusan tahun, dan saat ini orang tua kami berumur 107 tahun, dan kami menilai rencana eksekusi lahan oleh PN Manado itu cacat hukum,” sebut warga.

Ketua DPRD Sulut menyampaikan bahwa permasalahan tersebut yakni verponding (Eigendom Verponding) adalah bukti kepemilikan tanah warisan zaman kolonial Belanda. “Ini kita akan pelajari bersama, di sini hadir juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Biro Hukum Setdaprov Sulut dan Polda Sulut,” kata Silangen.

Pada prinsipnya DPRD Sulut akan memberikan rekomendasi. “Akan tetapi kami tentu mempelajarinya dan tugas kami menerima aspirasi permasalahan tersebut, sehingga tidak terjadi konflik dan permasalahan yang terus  berkepanjangan,” tandasnya. (advetorial)

 




Lima Fraksi di DPRD Sulut Setuju Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bahas Tingkat Selanjutnya

Sulut,GN- Setelah mendengarkan penyampaian dan penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Sulut tentang Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lima (5) fraksi di DPRD Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pemandangan umumnya.

Dalam pemandangan umum tersebut, 5 fraksi Setuju Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bahas ke tingkat selanjutnya.

Hal itu disampaikan pada agenda paripurna internal DPRD Sulut yang dilaksanakan di ruangan rapat paripurna DPRD, Senin (20/7/2026).

Pantauan media ini, Rapat Paripurna internal DPRD Sulut di pimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD di dampingi oleh Wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene dan dihadiri anggota DPRD Sulut.

Pemandangan umum fraksi yang pertama disampaikan fraksi PDI Perjuangan. Selanjutnya secara berturut – turut disampaikan oleh fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi Nasdem dan fraksi Gerindra.

Selanjutnya ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, wakil ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene melakukan penandatanganan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bahas pada tingkat selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku. (sisco)




Sekretaris DPRD Terima Tim Inspektorat Daerah Sulut

Sulut,GN- Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Weliam Niklas Silangen,S.Sos,M.Si menerima Tim Inspektorat Provinsi Sulut, Senin (20/7/2026) diruangan kerja Sekretaris DPRD Sulut.

Sekretaris DPRD Sulut saat menerima tim Inspektorat Daerah Provinsi Sulut di dampingi Plh Kabag Keuangan Okta Lapian dan Jajaran bagian keuangan Sekretariat DPRD Sulut.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sulut sudah selesai melaksanakan pemeriksaan pendampingan internal Terkait dengan pengelolaan keuangan di sekretariat DPRD Sulut.

Diketahui, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara memiliki tugas pokok membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi utama dari Inspektorat Sulut meliputi Pengawasan Internal: Melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja dan keuangan. Pencegahan dan Penindakan: Mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Pembinaan: Memberikan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah, BUMD, serta penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota. (sisco)




Ketua Bapemperda DPRD Sulut Sampaikan Penjelasan Pengusul Ranperda Prakarsa DPRD Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sulut,GN- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Vionita Kuera memberikan penjelasan pengusul Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Senin (20/7/2026).

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulut saat agenda paripurna internal yang berlangsung di ruang sidang paripurna.

Dalam penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Sulut menyampaikan bahwa tugas pembentukan peraturan daerah antara lain untuk memastikan setiap regulasi yang kita hasilkan memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat demi masyarakat Sulawesi Utara.

“Perlindungan anak dan perempuan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia di Sulawesi Utara,” kata Kuera.

Lanjut Kuera mengatakan berbagai regulasi dan kebijakan diupayakan untuk memastikan hak – hak anak dan perempuan terlindungi dari diskriminasi dan kekerasan dan eksplloitasi.

“Data yang dihimpun oleh instansi terkait, menunjukan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mesih menjadi persoalan yang serius yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan,”ucap Kuera.

Selain itu, Kuera menjelaskan kondisi geografis Sulawesi Utara yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan turut menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjangkau layanan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak secara merata.

“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif dan terintegrasi sebagai landasan penguatan sistem pencegahan, penanganan serta rehabilitasi yang berpihak pada kepentingan terbaik dan menghadirkan peran negara dan pemerintah daerah sebagai pelindung,pengayom dan pemberdaya bagi perempuan dan anak,” sebut Kuera. (sisco)




Silangen Pimpin Rapat Paripurna Internal DPRD Sulut Tentang Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sulut,GN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna internal dalam rangka penetapan usul prakarsa DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (20/7/2026).

Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD memimpin jalannya Rapat paripurna. Hadir mendampingi Ketua DPRD antara lain Wakil Ketua DPRD Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut, telah ditetapkan rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penetapan Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD, yaitu tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya Silangen.

Hasil kajian pengusul terhadap Ranperda tersebut kata Silangen, didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. “Karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemberdayaan,” kata Silangen.

Kedua, pembentukan Ranperda ini merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Ranperda ini juga mendukung visi RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2025–2029 menuju Sulut yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Ranperda tersebut lanjut Silangen mengatakan diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan kebijakan, program, penganggaran, serta memperkuat sinergi lintas sektor.

” Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pemenuhan hak-hak mereka secara berkeadilan dan berkelanjutan,” ucapnya.

“Berdasarkan hal tersebut, Ranperda ini telah memenuhi persyaratan untuk dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Silangen.

Rapat paripurna internal ini juga di hadiri anggota DPRD Sulawesi Utara. (sisco)

 




Anter Minta Penjelasan Kepala BPN Manado Terkait Rumitnya Penerbitan Sertipikat Tanah di Kelurahan Pandu

Sulut,GN- Komisi III DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Manado, BPN Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) bersama masyarakat Kelurahan Pandu, Kamis (17/7/2026).

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Wakil Ketua Resa Waworuntu, Sekretaris Komisi III Yongkie Limen, anggota Haslinda Rotinsulu.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sulut yang juga menjadi representatif daerah pemilihan kota Manado Royke Anter angkat bicara terkait persoalan tanah di kelurahan Pandu.

Anter mendesak BPN Kota Manado untuk memberikan penjelasan terkait rumitnya penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat kelurahan Pandu.

” Saya tau di kelurahan pandu masyarakat sudah menguasai tanah disana. Ada yang sudah puluhan tahun tinggal di kelurahan pandu namun belum mendapatkan sertipikat tanah hak milik,” kata Anter.

Anter menegaskan pihak BPN Kota Manado harus memberikan penjelasan atas persoalan rumitnya masyarakat mendapatkan sertipikat tanah hak miliknya.

” Kami minta agar Kepala BPN Kota Manado dapat menjelaskan hal itu,” ucap Anter.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulut John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi lapangan.

“Kita akan melakukan identifikasi dilapangan,kalau tidak ada masalah, silahkan pak Indra bisa menyampaikan kepada masyarakat mematok batas – batas. Dan kami akan turun lapangan,” ujarnya.

Kakanwil mengatakan jika tanah tersebut bebas dari masalah maka pihaknya bisa mengeluarkan sertipikat. “Asalkan tanah tersebut clear dan clean,” tandasnya. (sisco)




Ketua Komisi III DPRD Sulut Pimpin RDP

Sulut,GN- Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (16/7/2026). RDP yang berlangsung di ruangan rapat komisi III menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulut John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H, Kepala Kantor BPN Kota Manado, Kepala Kantor BPN Bolaangmongondow, Koordinator yang Perwakilan Masyarakat Kelurahan Pandu dan Masyarakat Pinagoluman Bolmong.

Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos, S.Sos memimpin jalannya RDP tersebut. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Sekretaris Komisi III Yongkie Limen, Reza Waworuntu dan Haslinda Rotinsulu.

Pada kesempatan itu, Koordinator Perwakilan Masyarakat Indra Wongkar meminta penjelasan kepada Kakanwil BPN Sulut terkait persoalan rumitnya pengurusan sertipikat yang sedang dikeluhkan oleh masyarkat kelurahan pandu maupun masyarakat pinagoluman.

Indra menegaskan RDP kali ini adalah yang kesekian kalinya dilaksanakan di gedung rakyat. Dia berharap, RDP kali ini mendapat penjelasan yang pasti dari Kakanwil BPN Sulut. “Kami berharap, tentu ini yang terakhir kita melakukan RDP dan kami berharap ada kepastian dan penjelasan dari Kakanwil Sulut, Kami juga sangat mengapresiasi kehadiran langsung bapak Kakanwil BPN Sulut dalam RDP ini. Semoga masyarakat mendapatkan penjelasan dari Kakanwil, apakah masyarakat bisa mendapatkan sertipikat atau tidak,” ucapnya.

Terkait pertanyaan tersebut, Kakanwil BPN Sulut menanggapi dengan bijaksana. Dikatakannya pihaknya akan melakukan identifikasi dilapangan. Apabila tanah tersebut aman dan tidak ada masalah, masyarkat kelurahan pandu berhak mendapatkan sertipikat.

” Kita akan melakukan identifikasi dilapangan,kalau tidak ada masalah, silahkan pak Indra bisa menyampaikan kepada masyarakat mematok batas – batas. Dan kami akan turun lapangan,” ujarnya.

“Asalkan tanah tersebut clear dan clean,” sambungnya lagi.

Apa yang disampaikan oleh kakanwil BPN tersebut, Koordinator Perwakilan Masyarakat meminta kepada komisi III DPRD Sulut, agar dibuatkan rekomendasi untuk ditandatangani bersama. ” Kami meminta kepada pimpinan rapat, apa yang disampaikan oleh pak kakanwil dibuatkan rekomendasi, jangan sampai ada pergantian pimpinan berubah lagi. Jadi ini (rekomendasi red) menjadi pegangan bagi kami ketika ada pergantian pimpinan di kanwil BPN nanti,”tegas Indra.

Atas usul tersebut, Ketua Komisi III Berty Kapojos mengatakan bahwa hasil dari RDP ini akan di laporkan kepada pimpinan DPRD Sulut dan tentunya DPRD akan mengeluarkan rekomendasi. ” Tentunya kita akan laporkan ke pimpinan dulu terkait hasil rapat ini, dan selanjutnya untuk dibuatkan rekomendasi,” ujar Kapojos.

Usai menggelar RDP, kepada sejumlah media Kakanwil BPN Sulut menjelaskan bahwa persoalan tanah di kelurahan pandu maupun desa pinagoluman sudah begitu lama. Sehingga pihaknya (BPN red) akan melakukan penelitian di lapangan dan mengidentifikasi.

“Karena ini masalah sudah lama nanti kita lakukan penelitian di lapangan. Identifikasi subjek dan objek yang di kuasai, rumah – rumah yang ada, berapa banyak yang ada disitu. Baru kita cari solusi sama – sama untuk masyarakat,” jelas Kakanwil.

Terkait apakah masyarakat bisa mendapatkan sertipikat tanah, Kakanwil mengatakan bahwa hal itu bisa didapatkan, namun pihaknya akan melakukan proses identifikasi terlebih dahulu. “Bisa, nanti kita proses dan indentifikasi dulu,” tandasnya. (sisco)