Ketua Bapemperda DPRD Sulut Sampaikan Penjelasan Pengusul Ranperda Prakarsa DPRD Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sulut,GN- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Vionita Kuera memberikan penjelasan pengusul Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Senin (20/7/2026).

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulut saat agenda paripurna internal yang berlangsung di ruang sidang paripurna.

Dalam penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Sulut menyampaikan bahwa tugas pembentukan peraturan daerah antara lain untuk memastikan setiap regulasi yang kita hasilkan memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat demi masyarakat Sulawesi Utara.

“Perlindungan anak dan perempuan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia di Sulawesi Utara,” kata Kuera.

Lanjut Kuera mengatakan berbagai regulasi dan kebijakan diupayakan untuk memastikan hak – hak anak dan perempuan terlindungi dari diskriminasi dan kekerasan dan eksplloitasi.

“Data yang dihimpun oleh instansi terkait, menunjukan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mesih menjadi persoalan yang serius yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan,”ucap Kuera.

Selain itu, Kuera menjelaskan kondisi geografis Sulawesi Utara yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan turut menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjangkau layanan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak secara merata.

“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif dan terintegrasi sebagai landasan penguatan sistem pencegahan, penanganan serta rehabilitasi yang berpihak pada kepentingan terbaik dan menghadirkan peran negara dan pemerintah daerah sebagai pelindung,pengayom dan pemberdaya bagi perempuan dan anak,” sebut Kuera. (sisco)




Silangen Pimpin Rapat Paripurna Internal DPRD Sulut Tentang Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sulut,GN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna internal dalam rangka penetapan usul prakarsa DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (20/7/2026).

Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD memimpin jalannya Rapat paripurna. Hadir mendampingi Ketua DPRD antara lain Wakil Ketua DPRD Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut, telah ditetapkan rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penetapan Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD, yaitu tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya Silangen.

Hasil kajian pengusul terhadap Ranperda tersebut kata Silangen, didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. “Karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemberdayaan,” kata Silangen.

Kedua, pembentukan Ranperda ini merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Ranperda ini juga mendukung visi RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2025–2029 menuju Sulut yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Ranperda tersebut lanjut Silangen mengatakan diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan kebijakan, program, penganggaran, serta memperkuat sinergi lintas sektor.

” Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pemenuhan hak-hak mereka secara berkeadilan dan berkelanjutan,” ucapnya.

“Berdasarkan hal tersebut, Ranperda ini telah memenuhi persyaratan untuk dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Silangen.

Rapat paripurna internal ini juga di hadiri anggota DPRD Sulawesi Utara. (sisco)

 




Anter Minta Penjelasan Kepala BPN Manado Terkait Rumitnya Penerbitan Sertipikat Tanah di Kelurahan Pandu

Sulut,GN- Komisi III DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Manado, BPN Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) bersama masyarakat Kelurahan Pandu, Kamis (17/7/2026).

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Wakil Ketua Resa Waworuntu, Sekretaris Komisi III Yongkie Limen, anggota Haslinda Rotinsulu.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sulut yang juga menjadi representatif daerah pemilihan kota Manado Royke Anter angkat bicara terkait persoalan tanah di kelurahan Pandu.

Anter mendesak BPN Kota Manado untuk memberikan penjelasan terkait rumitnya penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat kelurahan Pandu.

” Saya tau di kelurahan pandu masyarakat sudah menguasai tanah disana. Ada yang sudah puluhan tahun tinggal di kelurahan pandu namun belum mendapatkan sertipikat tanah hak milik,” kata Anter.

Anter menegaskan pihak BPN Kota Manado harus memberikan penjelasan atas persoalan rumitnya masyarakat mendapatkan sertipikat tanah hak miliknya.

” Kami minta agar Kepala BPN Kota Manado dapat menjelaskan hal itu,” ucap Anter.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulut John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi lapangan.

“Kita akan melakukan identifikasi dilapangan,kalau tidak ada masalah, silahkan pak Indra bisa menyampaikan kepada masyarakat mematok batas – batas. Dan kami akan turun lapangan,” ujarnya.

Kakanwil mengatakan jika tanah tersebut bebas dari masalah maka pihaknya bisa mengeluarkan sertipikat. “Asalkan tanah tersebut clear dan clean,” tandasnya. (sisco)




Ketua Komisi III DPRD Sulut Pimpin RDP

Sulut,GN- Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (16/7/2026). RDP yang berlangsung di ruangan rapat komisi III menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulut John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H, Kepala Kantor BPN Kota Manado, Kepala Kantor BPN Bolaangmongondow, Koordinator yang Perwakilan Masyarakat Kelurahan Pandu dan Masyarakat Pinagoluman Bolmong.

Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos, S.Sos memimpin jalannya RDP tersebut. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Sekretaris Komisi III Yongkie Limen, Reza Waworuntu dan Haslinda Rotinsulu.

Pada kesempatan itu, Koordinator Perwakilan Masyarakat Indra Wongkar meminta penjelasan kepada Kakanwil BPN Sulut terkait persoalan rumitnya pengurusan sertipikat yang sedang dikeluhkan oleh masyarkat kelurahan pandu maupun masyarakat pinagoluman.

Indra menegaskan RDP kali ini adalah yang kesekian kalinya dilaksanakan di gedung rakyat. Dia berharap, RDP kali ini mendapat penjelasan yang pasti dari Kakanwil BPN Sulut. “Kami berharap, tentu ini yang terakhir kita melakukan RDP dan kami berharap ada kepastian dan penjelasan dari Kakanwil Sulut, Kami juga sangat mengapresiasi kehadiran langsung bapak Kakanwil BPN Sulut dalam RDP ini. Semoga masyarakat mendapatkan penjelasan dari Kakanwil, apakah masyarakat bisa mendapatkan sertipikat atau tidak,” ucapnya.

Terkait pertanyaan tersebut, Kakanwil BPN Sulut menanggapi dengan bijaksana. Dikatakannya pihaknya akan melakukan identifikasi dilapangan. Apabila tanah tersebut aman dan tidak ada masalah, masyarkat kelurahan pandu berhak mendapatkan sertipikat.

” Kita akan melakukan identifikasi dilapangan,kalau tidak ada masalah, silahkan pak Indra bisa menyampaikan kepada masyarakat mematok batas – batas. Dan kami akan turun lapangan,” ujarnya.

“Asalkan tanah tersebut clear dan clean,” sambungnya lagi.

Apa yang disampaikan oleh kakanwil BPN tersebut, Koordinator Perwakilan Masyarakat meminta kepada komisi III DPRD Sulut, agar dibuatkan rekomendasi untuk ditandatangani bersama. ” Kami meminta kepada pimpinan rapat, apa yang disampaikan oleh pak kakanwil dibuatkan rekomendasi, jangan sampai ada pergantian pimpinan berubah lagi. Jadi ini (rekomendasi red) menjadi pegangan bagi kami ketika ada pergantian pimpinan di kanwil BPN nanti,”tegas Indra.

Atas usul tersebut, Ketua Komisi III Berty Kapojos mengatakan bahwa hasil dari RDP ini akan di laporkan kepada pimpinan DPRD Sulut dan tentunya DPRD akan mengeluarkan rekomendasi. ” Tentunya kita akan laporkan ke pimpinan dulu terkait hasil rapat ini, dan selanjutnya untuk dibuatkan rekomendasi,” ujar Kapojos.

Usai menggelar RDP, kepada sejumlah media Kakanwil BPN Sulut menjelaskan bahwa persoalan tanah di kelurahan pandu maupun desa pinagoluman sudah begitu lama. Sehingga pihaknya (BPN red) akan melakukan penelitian di lapangan dan mengidentifikasi.

“Karena ini masalah sudah lama nanti kita lakukan penelitian di lapangan. Identifikasi subjek dan objek yang di kuasai, rumah – rumah yang ada, berapa banyak yang ada disitu. Baru kita cari solusi sama – sama untuk masyarakat,” jelas Kakanwil.

Terkait apakah masyarakat bisa mendapatkan sertipikat tanah, Kakanwil mengatakan bahwa hal itu bisa didapatkan, namun pihaknya akan melakukan proses identifikasi terlebih dahulu. “Bisa, nanti kita proses dan indentifikasi dulu,” tandasnya. (sisco)




Komitmen Gubernur Yulius Selvanus Prioritaskan Gaji ASN di APBD Sulut di Apresiasi Anggota DPRD Raski Mokodompit

Sulut, GN- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, berkomitmen untuk memprioritaskan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyusunan APBD 2027.

Komitmen Gubernur, mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Sulut Raski Mokodompit. Dia menilai, langkah tersebut menunjukkan keberpihakan  pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah.

“Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah,  kebijakan menjadikan belanja pegawai sebagai prioritas merupakan keputusan yang tepat agar roda  pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” kata personel Komisi I DPRD Sulut ini.

Raski berharap komitmen Gubernur tersebut dapat direalisasikan secara konsisten dalam pelaksanaan APBD, sehingga hak-hak ASN tetap terpenuhi tanpa mengabaikan program-program prioritas pembangunan daerah.

“Komitmen ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian bagi ASN sekaligus menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Kami di DPRD tentu akan mengawal agar penganggaran berjalan sesuai prioritas yang telah disampaikan Gubernur,” ujar Raski.

Apresiasi anggota DPRD Sulut ini disampaikan usai penjelasan Gubernur Yulius Selvanus dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut terkait Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. (sisco)




Kakanwil BPN Sulut Sebut Masyarakat Kelurahan Pandu Bisa Dapatkan Sertipikat Asalkan Tanah Clear and Clean

Sulut,GN- Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (16/7/2026). RDP yang berlangsung di ruangan rapat komisi III menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulut John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H, Kepala Kantor BPN Kota Manado, Kepala Kantor BPN Bolaangmongondow, Koordinator yang Perwakilan Masyarakat Kelurahan Pandu dan Masyarakat Pinagoluman Bolaangmongondow.

Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos, S.Sos memimpin jalannya RDP tersebut. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Sekretaris Komisi III Yongkie Limen, Reza Waworuntu dan Haslinda Rotinsulu.

Pada kesempatan itu, Koordinator Perwakilan Masyarakat Indra Wongkar meminta penjelasan kepada Kakanwil BPN Sulut terkait persoalan rumitnya pengurusan sertipikat yang sedang dikeluhkan oleh masyarkat kelurahan pandu maupun masyarakat pinagoluman.

Indra menegaskan RDP kali ini adalah yang kesekian kalinya dilaksanakan di gedung rakyat. Dia berharap, RDP kali ini mendapat penjelasan yang pasti dari Kakanwil BPN Sulut. ” Kami berharap, tentu ini yang terakhir kita melakukan RDP dan kami berharap ada kepastian dan penjelasan dari Kakanwil Sulut, Kami juga sangat mengapresiasi kehadiran langsung bapak Kakanwil BPN Sulut dalam RDP ini. Semoga masyarakat mendapatkan penjelasan dari Kakanwil, apakah masyarakat bisa mendapatkan sertipikat atau tidak.

Terkait pertanyaan tersebut, Kakanwil BPN Sulut menanggapi dengan bijaksana. Dikatakannya pihaknya akan melakukan identifikasi dilapangan. Apabila tanah tersebut aman dan tidak ada masalah, masyarkat kelurahan pandu berhak mendapatkan sertipikat.

” Kita akan melakukan identifikasi dilapangan,kalau tidak ada masalah, silahkan pak Indra bisa menyampaikan kepada masyarakat mematok batas – batas. Dan kami akan turun lapangan,” ujarnya.

“Asalkan tanah tersebut clear dan clean (bebas dari masalah red) ,” sambungnya lagi.

Apa yang disampaikan oleh kakanwil BPN tersebut, Koordinator Perwakilan Masyarakat meminta kepada komisi III DPRD Sulut, agar dibuatkan rekomendasi untuk ditandatangani bersama. ” Kami meminta kepada pimpinan rapat, apa yang disampaikan oleh pak kakanwil dibuatkan rekomendasi, jangan sampai ada pergantian pimpinan berubah lagi. Jadi ini (rekomendasi red) menjadi pegangan bagi kami ketika ada pergantian pimpinan di kanwil BPN nanti,”tegas Indra.

Atas usul tersebut, Ketua Komisi III Berty Kapojos mengatakan bahwa hasil dari RDP ini akan di laporkan kepada pimpinan DPRD Sulut dan tentunya DPRD akan mengeluarkan rekomendasi. ” Tentunya kita akan laporkan ke pimpinan dulu terkait hasil rapat ini, dan selanjutnya untuk dibuatkan rekomendasi,” ujar Kapojos.

Usai menggelar RDP, kepada sejumlah media Kakanwil BPN Sulut menjelaskan bahwa persoalan tanah di kelurahan pandu maupun deesa pinagoluman sudah begitu lama. Sehingga pihaknya (BPN red) akan melakukan penelitian di lapangan dan mengidentifikasi.

“Karena ini masalah sudah lama nanti kita lakukan penelitian di lapangan. Identifikasi subjek dan objek yang di kuasai, rumah – rumah yang ada, berapa banyak yang ada disitu. Baru kita cari solusi sama – sama untuk masyarakat,” jelas Kakanwil.

Terkait apakah masyarakat bisa mendapatkan sertipikat tanah, Kakanwil mengatakan bahwa hal itu bisa didapatkan, namun pihaknya akan melakukan proses identifikasi terlebih dahulu. “Bisa, nanti kita proses dan indentifikasi dulu,” tandasnya. (sisco)




Cindy Wurangian Minta Baperlkes Buat Perubahan ke Arah yang Lebih Baik

Sulut,GN- Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Pricilia Cindy Wurangian memberikan pandangannya terkait Baperlkes Sulut. Cindy menilai selama ini, dampak dari pelatihan yang dilaksanakan oleh Baperlkes belum menampakan hasil yang maksimal.

Cindy pun mendorong agar Baperlkes Sulut terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

“Ada nda korelasi dampak dari pelatihan yang dilaksanakan oleh Baperlkes,” kata Cindy dalam agenda RDP, Selasa (14/7/2026).

“Kami berharap ada perubahan yang lebih baik untuk pelayanan kesehatan di Sulawesi Utara,” pungkasnya. (sisco)




RDP Komisi IV DPRD Bersama Mitra Kerja, Cindy Wurangian Pertanyakan Program Unggulan RS Tipe B

Sulut,GN- Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, RS Tipe B Provinsi Sulut, RS Noongan Minahasa, RS Manembo- nembo Bitung, RS Ratumbuisang dan Baperlkes Sulut, Selasa (15/7/2026).

Sekretaris komisi IV DPRD Sulut Pricilia Cindy Wurangian pada kesempatan itu, menanyakan visi dan misi Gubernur Sulut kepada Direktur RS tipe B Provinsi Sulut.

Cindy juga menanyakan sejauh mana program unggulan dari RS tipe B Provinsi Sulut dalam melayani masyarakat di bumi nyiur melambai.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur RS Tipe B Provinsi Sulut dr David Kolibu, MKes menjelaskan bahwa sebagaimana sering di sampaikan oleh bapak Gubernur Sulut pelayanan maupun fasilitas kesehatan rumah sakit harus cepat, dekat dan bermutu.

“Kami di RS berupaya agar mendahulukan kepentingan masyarakat. Bermutu tentunya bagaimana kita memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi pasien,” Jelas Kolibu.

Kolibu berharap, kunjungan dari komisi IV DPRD Sulut menambah motivasi dan semangat untuk berkomitmen melayani masyarakat bumi nyiur melambai dengan tulus, bahkan menjaga kebersihan dan kenyamanan pasien di rumah sakit. (sisco)




Dugaan Kematian Peserta PPDS Anestesi FK Sedang di Dalami Tim Investigasi Gabungan, Pelayanan Kesehatan di RSUP Kandou Manado Berjalan Normal

Manado,GN –  Tim Investigasi gabungan yang terdiri dari Kementerian Kesehatan RI,RSUP Prof Dr RD Kandou Manado dan Fakultas Kedokteran Unsrat tengah melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pengumpulan berbagai informasi terkait peristiwa dugaan kematian salah satu peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran, dr Adrian Rantung.

Atas peristiwa tersebut, Manajemen RSUP Kandou Manado menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Manajemen juga mengumumkan penghentian sementara aktivitas Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran sebagai langkah evaluasi sekaligus mendukung proses investigasi yang sedang di dalami.

Direktur Utama RSUP Kandou Manado melalui Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Dr dr Erwin Kristanto, SH, SpFM(K), mengatakan seluruh jajaran rumah sakit turut berduka atas peristiwa tersebut.

Dia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi pergumulan, musibah yang menimpa.

“Kami tentunya turut berduka cita. Bagi keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kekuatan, dan ketabahan,” kata Dr Erwin.

Keputusan menghentikan sementara aktivitas PPDS Anestesi di lingkungan RSUP Kandou kata Dr Erwin, merupakan kebijakan di tingkat rumah sakit sebagai bentuk perhatian terhadap kasus yang terjadi. Langkah tersebut bertujuan memberikan ruang agar proses investigasi yang sedang dilakukan dapat berjalan lebih optimal.

“Langkah ini sebagai upaya memperlancar investigasi yang sementara dilakukan saat ini. Apa pun hasil yang nantinya ditemukan, apakah ada perundungan atau tidak, akan disampaikan setelah proses investigasi,” jelas Dr Erwin.

Lanjut Dr Erwin menerangkan, bahwa petugas kepolisian telah mendatangi RSUP Kandou untuk meminta konfirmasi terkait berbagai informasi dan unggahan yang beredar di masyarakat mengenai kasus tersebut. Seluruh proses masih berada pada tahap pemeriksaan sehingga pihak rumah sakit belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut. “Tentunya semua masih dalam proses pemeriksaan dan lain-lain sehingga kami juga masih menunggu,” terangnya.

Komitmen rumah sakit kandou untuk mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun pihak terkait guna mengungkap fakta kebenaran.

“Tentu kami mendukung penuh proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, karena ini untuk kepentingan semua orang,” tukas Dr Erwin.

Meskipun dalam proses investigasi atas peristiwa tersebut, Dr Erwin memastikan pelayanan kesehatan di RSUP Kandou Manado tetap berjalan normal sesuai standar operasional yang berlaku. “Pelayanan kepada pasien oleh petugas kesehatan di RSUP Kandou berjalan normal,” tandasnya. (sisco)




Sekwan Niklas Silangen Gelar Pertemuan Bersama Wartawan Pos Liputan DPRD Sulut

Sulut,GN- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sulawesi Utara definitif, Wiliam Niklas Silangen,S.Sos ,M.Si menggelar acara syukuran bersama para wartawan pos liputan DPRD Sulut, Kamis (9/7/2026) pasca di lantik Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.

Pertemuan ini menjadi momen silaturahmi hangat antara pimpinan sekretariat dengan insan pers yang selama ini melakukan peliputan kegiatan legislatif.

Sekwan Niklas menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan Gubernur Sulut dan berjanji akan memegang amanah tersebut dengan baik untuk mendukung visi-misi kepala daerah. Dirinya mengapresiasi peran media dalam memberikan saran, masukan, dan motivasi bagi kelancaran tugas Sekretariat DPRD.

Dia menegaskan keterbukaannya terhadap kritik dan koreksi terkait mekanisme kerja. “Jika ada hal-hal yang tidak sesuai mekanisme, tolong diingatkan. Kami terbuka menerima semua itu,” ujarnya.

Sekwan mengajak media untuk aktif memberitakan program dan capaian pemerintah, serta berharap sinergi antara pers dan pemerintah terus diperkuat demi percepatan kemajuan Sulawesi Utara. (sisco)