Pimpinan Dan Anggota DPRD Sulut Gelar Reses III Tahun 2023

Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara telah memulai Reses ketiga (III) tahun 2023. Kegiatan akan berlangsung sejak tanggal 10 hingga 15 Desember.

Kegiatan Reses III Titik pertama, anggota DPRD Provinsi Sulut Ir Farry F Liwe, M.Sc (foto: ist)

Usai menjaring aspirasi masyarakat dari ranah Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) dan Sosialisasi Kebangsaan (Sosbang) beberapa bulan lalu, kini Pimpinan dan anggota DPRD Sulut kembali fokus menampung keluhan, masukan, dan permintaan konstituen.

Aspirasi yang dijaring terkait persoalan di lingkungan tempat tinggal masyarakat, kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kabupaten dan kota.

Beragam topik dan permasalahan yang diangkat, Baik masalah insfrastuktur, suprastruktur, dan sektor-sektor kehidupan bermasyarakat yang ada.

Reses III Tahun 2023 anggota DPRD Sulut Imelda Nofita Rewah, S.Pd dilaksanakan di SMA Negeri 2 Langowan (foto: ist)

Untuk pelaksanaan kegiatan Reses III Titik pertama, anggota DPRD Provinsi Sulut Ir Farry F Liwe, M.Sc dilaksanakan di Desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan Reses III Tahun 2023 anggota DPRD Sulut Imelda Nofita Rewah, S.Pd dilaksanakan di SMA Negeri 2 Langowan.

Kegiatan Reses III anggota DPRD Provinsi Sulut Agustien L Kambey (foto: ist)

Sementara, kegiatan Reses III anggota DPRD Provinsi Sulut Agustien L Kambey yang merupakan Daerah pemilihan Kota Manado diLaksanakan diKelurahan Teling.

Dan pelaksanaan kegiatan Reses III titik pertama anggota DPRD Provinsi Sulut Herol V Kaawoan digelar di Desa Winangun Atas Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.

Kegiatan Reses III titik pertama anggota DPRD Provinsi Sulut Herol V Kaawoan (foto: ist)

Sebagai penutup agenda-agenda strategis DPRD Sulut di 2023, pelaksanaan Reses telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) 4 Desember 2023.

Reses harus digelar hingga 15 Desember 2023. Tidak boleh melewati tanggal tersebut. (Adv)

 




DPRD Dan Pemprov  Sulut Tetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Menjadi Perda

Sulut,GN- Dalam rapat paripurna dprd Sulut,Selasa (05/12/2023) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulut atas penyelenggaraan rapat paripurna.

Dalam sambutannya, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut tentunya menjadi langkah strategis dan penting yang diharapkan mampu memberikan manfaat positif dan signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di daerah Sulut.

“Perlu menjadi perhatian bersama bahwasanya latar belakang tujuan dari pembentukan ranperda yang telah diajukan dan dibahas maka hari ini diputuskan secara sah, sangat memiliki relevansi dengan dinamika perubahan regulasi keuangan daerah yang terjadi,” kata Wagub Sulut.

Dia menjelaskan, sebagai landasan utama perubahan signifikan dalam regulasi pajak dan retribusi daerah menjadi suatu keniscayaan seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

UU tersebut membawa perubahan besar, pertama dalam pengaturan yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini tentu memicu restrukturisasi yang perlu disikapi dengan bijak di tingkat daerah khususnya di Sulut.

“Penting untuk dicatat bahwa restrukturisasi pajak dan retribusi membutuhkan peraturan pelaksana di tingkat daerah. Itulah yang menjadi dasar Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah saat ini,” jelasnya.

Lanjut kata Wagub, dalam ketentuan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 diamanatkan berbagai aspek, subjek retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa restribusi, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi harus diatur dalam perda.

Mengingat kompleksitas tugas tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut merespons dengan cepat dan tanggap upaya menyusun Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Bukan semata-mata merupakan tanggung jawab hukum, namun lebih sebagai inisiatif preventif untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Kekosongan ini jika diabaikan berpotensi mengakibatkan tidak dapat dipungutnya pajak dan retribusi. Yang pada gilirannya dapat mengurangi penerimaan daerah,” ungkap Wagub.

Lebih jauh Wagub mengatakan, perda ini memiliki tujuan strategis yaitu memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah Sulut dalam melaksanakan pungutan pajak dan retribusi. Optimalisasi pendapatan asli daerah melalui instrumen ini menjadi krusial dengan harapan bahwa pendapatan dapat mendukung kebutuhan anggaran dalam penyelengaraan pemerintah daerah ke depan.

“Sejalan dengan itu, tujuan utama ranperda ini ialah memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan di Sulawesi Utara sesuai dengan kebutuhan daerah. Sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ini bukan hanya mengikuti ketentuan pusat, tetapi juga tentang menciptakan kebijakan lokal yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Adv)




Sekda Minahasa Irup Upacara Hari Sumpah Pemuda

Minahasa,GN Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Dr. Linda D. Watania, MM, M.Si jadi inspektur upacara juga membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Ario Bimo Nandito Ariotejo tentang partisipasi generasi muda, dalam pembangunan Nasional.

Hal itu dibacakannya saat menjadi Irup Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 yang digelar Pemerintah Kabupaten Minahasa, berlangsung Halaman kantor bupati Minahasa. Senin/30/10/2023.

“Peringatan Republik Indonesia telah membuka luas partisipasi pemuda pemuda generasi muda Indonesia, seiring sejalan mewujudkan harapan masa depan Indonesia. Inklusif dalam ekosistem, Kolaborasi lintas generasi, telah membangun Optimisme kolektif, ” Ujar Watania.

Diharapkannya, 30 tahun mendatang setiap pemuda memiliki visi misi dan peran strategis agar pembangunan dapat berlari lebih cepat strategi paling ampuh.

Dengan tolong-menolong lintas sektor Watania menyebutkan karena kolaboratif ini sesuai dengan amanah Undang- undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan dan juga sesuai dengan Perpres nomor 43 tahun 2022, menuju pencapaian Indeks Pembangunan pemuda (IPP).

“Momen hari sumpah pemuda ini, kita canangkan kebulatan tekad semua stakeholder, baik kementrian dan lembaga pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/kota Organisasi kepemudaan komonitas serta elemen elemen lain.”tutupnya. (Adv)




Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut Sosialisasikan Ranperda ke Masyarakat

Sulut,GN-Sebanyak 45 anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Pemuda. Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Sulut juga disosialisasikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiscus Andi Silangen,SpB KBD di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Sosialisasi yang dilaksanakan di dua wilayah berbeda, bertujuan untuk mengumpulkan usulan dari masyarakat terkait prioritas dalam Ranperda tersebut.

Pada hari pertama kegiatan, Kamis (02/11/2023) berlangsung di ruang pertemuan Kantor Sumo Group Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur. Kemudian hari kedua, kegiatan dilanjutkan di Kampung Hiung Kecamatan Siau Barat Utara.

Menurut Ketua DPRD Sulut,pentingnya sosialisasi ini adalah untuk mendengarkan usulan-usulan masyarakat seputar Pemberdayaan Kepemudaan yang harus dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah.

“Usulan-usulan tersebut akan menjadi bahan diskusi di DPRD, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar dokter Andi sapaan akrabnya.

Sosialisasi yang sama juga dilakukan anggota DPRD Sulut menggelar sosialisasi di ruang paripurna DPRD Sulut Kamis (09/11/2023) di ruang rapat paripurna.

Sosialisasi ini dihadiri  sejumlah warga dari kelurahan Kairagi 2, Buha, Paniki Bawah, GPI dan Mapanget. Sebelum Ranperda Pemberdayaan Pemuda dipaparkan narasumber, Amir Liputo dalam sambutan menyampaikan maksud dari Ranperda tersebut.

“Dibentuk dalam rangka sebagai pedoman pemerintah dalam pemberdayaan pemuda. Dimana, mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Kuasa, berdaya saing, berwirausaha, berdasarkan Undang-Undang Dasar dalam rangka Kesatuan Republik Indonesia,” kata Liputo.

Selain itu, sosialisasi juga di lakukan oleh anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan, menggelar sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda di Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Selasa (21/11/2023).

Peserta yang hadir sangat antusias ini terlihat dengan banyak masukkan dan pertanyaan yang diutarakan undangan, salah satunya yaitu apakah Ranperda Pemberdayaan Pemuda ini adalah reinkarnasi dari organisasi Karang Taruna.

“Apakah ranperda ini reinkarnasi dari karang taruna?,” ungkap salah satu peserta saat memberikan pertanyaan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, secara tegas dikatakan MJP bahwa Ranperda tersebut bukan reinkarnasi dari Karang Taruna.

“Tidak. Ranperda ini berdiri sendiri dan nantinya bila sudah ditetapkan jadi perda akan merangkul semua organisasi pemuda yang tentunya sudah terdaftar di Kesbangpol. Uang APBD bukan milik satu group tapi milik semua group,” terang Pengemanan.

Pangemanan juga ikut menjelaskan bahwa Ranperda Pemberdayaan Pemuda merupakan inisiatif dirinya kemudian digodok dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk meminta masukan dan menampung usulan masyarakat untuk memperkuat pembahasan di DPRD sehingga diharapkan generasi di Sulut dapat diberdayakan untuk memperkuat pembangunan di daerah kita, itu yang penting,” tutupnya. (Advetorial)




Ketua DPRD Sulut Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Ranperda menjadi Perda

Sulut,GN- Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dr Fransiscus  Andy Silangen,SpB-KBD di dampingi Wakil ketua Viktor Mailangkay, SH,MH, James Arthur Konjongian dan Billy Lombok, secara resmi membuka Rapat Paripurna DPRD  dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 dan Ranperda di ruangan  Paripurna DPRD Sulut Senin, (13/11/2023).

Ketua DPRD Sulut  menyampaikan hal penting tentang pembentukan dan penetapan Ranperda yang di bahas sebelumnya oleh TAPD Provinsi Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, berdasarkan tata tertib DPRD no 1 tahun 2024 maka rapat paripurna DPRD di laksanakan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara,

Berkaitan dengan itu seluru fraksi DPRD Sulut memberikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara dan wakil Gubernur serta menyetujui Ranperda menjadi Perda.

Adapun beberapa Ranperda yang telah disetujui antara lain Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, dan Ranperda tentang PT. Jamkrida Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu Badan anggaran memberikan beberapa catatan untuk di perhatikan pemerintah daerah di antaranya di bidang pembangunan infrastruktur, pertanian, kesehatan, serta bencana daerah.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni  Gubernur Sulawesi Utara Prof. DR ( HC) Olly Dondokambey SE, anggota DPRD Sulut, Sekretaris Provinsi dan jajarannya. (sisco).




SMAN 9 Manado Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda




Dinas Perkimtan Provinsi Sulut Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda




Kantor UPP Kelas III Likupang Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda




Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda




Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulut Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda