Sulut,GN- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiscus A Silangen,SpB,KBD Senin (24/6/2024) memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap RANPERDA Tentang Pertanggung Jawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 Dan RANPERDA Tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045.
Ketua DPRD Sulut pada kesempatan itu mengatakan sesuai kesepakatan bersama pada rapat badan musyawarah DPRD Sulut hari ini dilaksanakan rapat paripurna pembicaraan tingkat dua.
“Hari ini adalah rapat paripurna pembicaraan tingkat dua berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Sulawesi Utara antara lain disepakati bahwa rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang pembangunan Industri Sulawesi Utara tahun 2025-2045,” kata Silangen.
Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Sulut memberikan apresiasi setinggi – tingginya atas kinerja pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Prof Dr (Hc) Olly Dondokambey,SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw yang senantiasa berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Kami pun memberikan apresiasi sinergitas yang terbangun antara legislative dan executive sehingga serangkaian proses penganggaran pelaksanaan sampai pada pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan baik sehingga pemerintah provinsi Sulawesi Utara mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesepuluh kalinya berturut – turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Silangen berharap kedepan adanya kerjasama yang baik untuk dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga pelaksanaan APBD di tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik.
“Tentunya dapat berdampak pada meningkatnya pengelolaan kas pemerintah daerah yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya.
“Komitmen dan kerja tulus ini kiranya mendapat restu dan dibuat Tuhan berhasil,” tukas Silangen.
Lanjut kata Silangen, berdasarkan peraturan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD mengamanatkan bahwa penyampaian laporan yang berisi proses laporan pendapat dari fraksi – fraksi hasil pembicaraan tingkat satu dilaporkan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat dua.
Selanjutnya ketua DPRD Sulawesi Sulut memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Sulut Amir Liputo,SH untuk membacakan laporan rumusan badan anggaran DPRD Sulut.
Dalam penyampaian laporan, Liputo mengatakan bahwa Tim TAPD Provinsi Sulut dan Banggar DPRD, telah membahas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Dapat kami laporkan semua fraksi telah menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Utara. Demikian yang dapat kami laporkan memuat hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah serta pendapat akhir fraksi untuk menjadi masukan dalam rapat paripurna ini penetapan ranperda provinsi Sulawesi Utara tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023,” kata Liputo.
Sementara itu, Gubernur Sulut diwakili oleh Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang telah membahas sehingga dapat berjalan dengan segala baik.
” Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada pimpinan DPRD dan anggota telah selesai membahas dan berjalan dengan baik sehingga dapat di tetapkan sebagai perda provinsi Sulawesi Utara. Semua catatan – catatan yang disampaikan oleh setiap fraksi akan ditindak lanjuti untuk diperbaiki kedepannya,” jelasnya.
Selanjutnya di lakukan penandatangan dan penyerahan perda kepada pemerintah provinsi Sulut yang di serahkan oleh ketua DPRD Sulut kepada Wakil Gubernur Sulut. (Adv)