Sulut,GN-Sebanyak 45 anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Pemuda. Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Sulut juga disosialisasikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiscus Andi Silangen,SpB KBD di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Sosialisasi yang dilaksanakan di dua wilayah berbeda, bertujuan untuk mengumpulkan usulan dari masyarakat terkait prioritas dalam Ranperda tersebut.
Pada hari pertama kegiatan, Kamis (02/11/2023) berlangsung di ruang pertemuan Kantor Sumo Group Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur. Kemudian hari kedua, kegiatan dilanjutkan di Kampung Hiung Kecamatan Siau Barat Utara.
Menurut Ketua DPRD Sulut,pentingnya sosialisasi ini adalah untuk mendengarkan usulan-usulan masyarakat seputar Pemberdayaan Kepemudaan yang harus dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah.
“Usulan-usulan tersebut akan menjadi bahan diskusi di DPRD, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar dokter Andi sapaan akrabnya.
Sosialisasi yang sama juga dilakukan anggota DPRD Sulut menggelar sosialisasi di ruang paripurna DPRD Sulut Kamis (09/11/2023) di ruang rapat paripurna.
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah warga dari kelurahan Kairagi 2, Buha, Paniki Bawah, GPI dan Mapanget. Sebelum Ranperda Pemberdayaan Pemuda dipaparkan narasumber, Amir Liputo dalam sambutan menyampaikan maksud dari Ranperda tersebut.
“Dibentuk dalam rangka sebagai pedoman pemerintah dalam pemberdayaan pemuda. Dimana, mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Kuasa, berdaya saing, berwirausaha, berdasarkan Undang-Undang Dasar dalam rangka Kesatuan Republik Indonesia,” kata Liputo.
Selain itu, sosialisasi juga di lakukan oleh anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan, menggelar sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Pemuda di Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Selasa (21/11/2023).
Peserta yang hadir sangat antusias ini terlihat dengan banyak masukkan dan pertanyaan yang diutarakan undangan, salah satunya yaitu apakah Ranperda Pemberdayaan Pemuda ini adalah reinkarnasi dari organisasi Karang Taruna.
“Apakah ranperda ini reinkarnasi dari karang taruna?,” ungkap salah satu peserta saat memberikan pertanyaan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, secara tegas dikatakan MJP bahwa Ranperda tersebut bukan reinkarnasi dari Karang Taruna.
“Tidak. Ranperda ini berdiri sendiri dan nantinya bila sudah ditetapkan jadi perda akan merangkul semua organisasi pemuda yang tentunya sudah terdaftar di Kesbangpol. Uang APBD bukan milik satu group tapi milik semua group,” terang Pengemanan.
Pangemanan juga ikut menjelaskan bahwa Ranperda Pemberdayaan Pemuda merupakan inisiatif dirinya kemudian digodok dan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk meminta masukan dan menampung usulan masyarakat untuk memperkuat pembahasan di DPRD sehingga diharapkan generasi di Sulut dapat diberdayakan untuk memperkuat pembangunan di daerah kita, itu yang penting,” tutupnya. (Advetorial)