Bupati Thungari Hadiri Kawin Massal Dan Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik

SANGIHE,GN – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Thungari,SE,MM, Selasa (21 Juli 2026) menghadiri kegiatan Kawin Massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bertempat di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Kegiatan yang diikuti oleh 130 pasangan dari seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Sulawesi Utara ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui pencatatan perkawinan secara sah dan tertib administrasi.

Dalam prosesi tersebut, Gubernur Sulawesi Utara bertindak sebagai saksi dari pihak laki-laki, sementara Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dipercaya menjadi saksi dari pihak perempuan. Dari Kabupaten Kepulauan Sangihe sebanyak 4 pasangan turut ambil bagian dalam kegiatan kawin massal tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe juga menorehkan prestasi di bidang inovasi pelayanan publik. Bupati menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas keberhasilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam ajang Lomba Inovasi Pelayanan Publik pada Urusan Administrasi Kependudukan kategori Digital.

Kabupaten Kepulauan Sangihe berhasil meraih Juara 2 melalui inovasi Simple Momen (Sistem Informasi Pelayanan dan Monitoring Dokumen) serta Juara 5 melalui inovasi Dukcapil Membara (Dukcapil Memastikan Dokumen Disambut Masyarakat di Rumah).

Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inovatif, efektif, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi digital dan pendekatan pelayanan yang lebih dekat kepada warga, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif.

Keikutsertaan dalam kegiatan kawin massal sekaligus capaian penghargaan inovasi pelayanan publik tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(RB)




DPRD Sulut Gelar RDP Lintas Komisi, Bahas Permasalahan dan Pelanggaran Hukum Terhadap Penerbitan Sertipikat Tanah

 

 

Sulut,GN- Bertempat di ruang serbaguna lantai tiga, Senin (20/7/2026) Ketua DPRD Sulawesi Utara dr Fransiscus A Silangen, SpB-KBD memimpin langsung jalannya Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait permasalahan hukum penerbitan sertifikat atas tanah yang didiami masyarakat Titiwungen Selatan kecamatan Sario.

 

Turut hadir dalam RDP tersebut, Wakil ketua DPRD Royke Anter, Yongkie Limen , Norman Luntungan, Jein Laluyan, Louis Schram, Berty Kapoyos, Eugenia Mantiri.

 

Masyarakat Titiwungen Selatan Kecamatan Sario pada kesempatan itu, menyampaikan aspirasinya di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

 

Adapun agenda pembahasan mengenai sengketa lahan di Titiwungen Selatan, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Kota Manado. Dimana masyarakat melakukan penolakan atas rencana sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.

 

Warga menuding penerbitan sertipikat dan eksekusi tersebut cacat hukum dan terindikasi adanya praktik mafia tanah.

Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan, sehingga ada titik terang bagi warga.

“Kami tinggal di situ sudah ratusan tahun, dan saat ini orang tua kami berumur 107 tahun, dan kami menilai rencana eksekusi lahan oleh PN Manado itu cacat hukum,” sebut warga.

Ketua DPRD Sulut  juga menyampaikan bahwa permasalahan tersebut yakni verponding (Eigendom Verponding) adalah bukti kepemilikan tanah warisan zaman kolonial Belanda. “Ini kita akan pelajari bersama, di sini hadir juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Biro Hukum Setdaprov Sulut dan Polda Sulut,” kata Silangen.

Pada prinsipnya DPRD Sulut akan memberikan rekomendasi. “Akan tetapi kami tentu mempelajarinya dan tugas kami menerima aspirasi permasalahan tersebut, sehingga tidak terjadi konflik dan permasalahan yang terus berkepanjangan,” tandasnya. (advetorial)

 




Dirut Prof Starry Rampengan Terima Kunjungan Kerja RSUD Toto Kabila Bone Bolango

 

 

Manado,GN – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr RD Kandou Manado Prof Dr dr Starry Rampengan, SpJP(K),FIHA, MARS di dampingi Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang, dr Wega Sukanto,SpB.TKV menerima kunjungan kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila Kabupaten Bone Bolango, Rabu (22/7/2026).

 

Maksud kunjungan dari RSUD Toto Kabila Kabupaten Bone Bolango ini untuk studi banding mempelajari berbagai sistem pengelolaan rumah sakit sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Fokus pembahasan RSUD Toto Kabila pada empat substansi utama, yakni penerapan Tim KJSU-KIA sebagai rumah sakit pengampu wilayah, implementasi sistem remunerasi pegawai, metode penentuan tarif layanan kesehatan berdasarkan analisis unit cost, serta tata kelola Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) atau Pelayanan Informasi Publik.

Terkait itu, Dirut RSUP Kandou Manado menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada RSUP Kandou sebagai tujuan studi banding. “Terima kasih banyak atas kepercayaan kepada RSUP Kandou. Kami menerima dengan senang hati maksud dan tujuan kunjungan ini. Nantinya tim dari RSUD Toto Kabila akan dipandu oleh tim kami sesuai kebutuhan agar seluruh informasi yang diperlukan dapat diperoleh secara optimal,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Dirut mengatakan apabila di kemudian hari RSUD Toto Kabila berminat menjadikan RSUP Kandou Manado sebagai rumah sakit pengampu, maka terdapat mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. “Apabila RSUD Toto Kabila tertarik menjadikan RSUP Kandou sebagai rumah sakit pengampu, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Kami akan melaporkannya kepada Bapak Menteri Kesehatan dan selanjutnya dimasukkan dalam perencanaan pengampuan,” jelas Dirut.

 

 

Untuk saat ini kata Dirut, sesuai dengan regulasi yang berlaku, statusnya masih sebatas studi banding. Dirut menegaskan komitmen RSUP Kandou untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik yang telah diterapkan, sehingga dapat menjadi referensi bagi RSUD Toto Kabila dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

“Kami siap memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan studi banding ini,” ucap Dirut. (sisco)




RDP Terkait Permasalahan Hukum Penerbitan Sertipikat Atas Tanah Masyarakat Titiwungen, Ketua DPRD Sulut: Kita akan Pelajari Bersama

Sulut,GN- Bertempat di ruang serbaguna lantai tiga, Senin (20/7/2026) Ketua DPRD Sulawesi Utara dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD memimpin langsung jalannya Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait permasalahan hukum penerbitan sertifikat atas tanah yang didiami masyarakat Titiwungen Selatan kecamatan Sario.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Wakil ketua DPRD Royke Anter, Yongkie Limen , Norman Luntungan, Jein Laluyan, Louis Schram, Berty Kapoyos, Eugenia Mantiri. Masyarakat Titiwungen Selatan Kecamatan Sario pada kesempatan itu, menyampaikan aspirasinya di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

Adapun agenda pembahasan mengenai sengketa lahan di Titiwungen Selatan, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Kota Manado. Dimana masyarakat melakukan penolakan atas rencana sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Warga menuding penerbitan sertipikat dan eksekusi tersebut cacat hukum dan terindikasi adanya praktik mafia tanah.

Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan, sehingga ada titik terang bagi warga.

“Kami tinggal di situ sudah ratusan tahun, dan saat ini orang tua kami berumur 107 tahun, dan kami menilai rencana eksekusi lahan oleh PN Manado itu cacat hukum,” sebut warga.

Ketua DPRD Sulut menyampaikan bahwa permasalahan tersebut yakni verponding (Eigendom Verponding) adalah bukti kepemilikan tanah warisan zaman kolonial Belanda. “Ini kita akan pelajari bersama, di sini hadir juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Biro Hukum Setdaprov Sulut dan Polda Sulut,” kata Silangen.

Pada prinsipnya DPRD Sulut akan memberikan rekomendasi. “Akan tetapi kami tentu mempelajarinya dan tugas kami menerima aspirasi permasalahan tersebut, sehingga tidak terjadi konflik dan permasalahan yang terus  berkepanjangan,” tandasnya. (advetorial)

 




Lima Fraksi di DPRD Sulut Setuju Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bahas Tingkat Selanjutnya

Sulut,GN- Setelah mendengarkan penyampaian dan penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Sulut tentang Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lima (5) fraksi di DPRD Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pemandangan umumnya.

Dalam pemandangan umum tersebut, 5 fraksi Setuju Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bahas ke tingkat selanjutnya.

Hal itu disampaikan pada agenda paripurna internal DPRD Sulut yang dilaksanakan di ruangan rapat paripurna DPRD, Senin (20/7/2026).

Pantauan media ini, Rapat Paripurna internal DPRD Sulut di pimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD di dampingi oleh Wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene dan dihadiri anggota DPRD Sulut.

Pemandangan umum fraksi yang pertama disampaikan fraksi PDI Perjuangan. Selanjutnya secara berturut – turut disampaikan oleh fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi Nasdem dan fraksi Gerindra.

Selanjutnya ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, wakil ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene melakukan penandatanganan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bahas pada tingkat selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku. (sisco)




Sekretaris DPRD Terima Tim Inspektorat Daerah Sulut

Sulut,GN- Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Weliam Niklas Silangen,S.Sos,M.Si menerima Tim Inspektorat Provinsi Sulut, Senin (20/7/2026) diruangan kerja Sekretaris DPRD Sulut.

Sekretaris DPRD Sulut saat menerima tim Inspektorat Daerah Provinsi Sulut di dampingi Plh Kabag Keuangan Okta Lapian dan Jajaran bagian keuangan Sekretariat DPRD Sulut.

Tim Inspektorat Daerah Provinsi Sulut sudah selesai melaksanakan pemeriksaan pendampingan internal Terkait dengan pengelolaan keuangan di sekretariat DPRD Sulut.

Diketahui, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara memiliki tugas pokok membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi utama dari Inspektorat Sulut meliputi Pengawasan Internal: Melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja dan keuangan. Pencegahan dan Penindakan: Mencegah terjadinya penyimpangan serta melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Pembinaan: Memberikan bimbingan teknis dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah, BUMD, serta penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota. (sisco)




Ketua Bapemperda DPRD Sulut Sampaikan Penjelasan Pengusul Ranperda Prakarsa DPRD Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sulut,GN- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Vionita Kuera memberikan penjelasan pengusul Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Senin (20/7/2026).

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulut saat agenda paripurna internal yang berlangsung di ruang sidang paripurna.

Dalam penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Sulut menyampaikan bahwa tugas pembentukan peraturan daerah antara lain untuk memastikan setiap regulasi yang kita hasilkan memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat demi masyarakat Sulawesi Utara.

“Perlindungan anak dan perempuan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia di Sulawesi Utara,” kata Kuera.

Lanjut Kuera mengatakan berbagai regulasi dan kebijakan diupayakan untuk memastikan hak – hak anak dan perempuan terlindungi dari diskriminasi dan kekerasan dan eksplloitasi.

“Data yang dihimpun oleh instansi terkait, menunjukan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mesih menjadi persoalan yang serius yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan,”ucap Kuera.

Selain itu, Kuera menjelaskan kondisi geografis Sulawesi Utara yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan turut menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjangkau layanan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak secara merata.

“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif dan terintegrasi sebagai landasan penguatan sistem pencegahan, penanganan serta rehabilitasi yang berpihak pada kepentingan terbaik dan menghadirkan peran negara dan pemerintah daerah sebagai pelindung,pengayom dan pemberdaya bagi perempuan dan anak,” sebut Kuera. (sisco)




Silangen Pimpin Rapat Paripurna Internal DPRD Sulut Tentang Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sulut,GN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna internal dalam rangka penetapan usul prakarsa DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (20/7/2026).

Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD memimpin jalannya Rapat paripurna. Hadir mendampingi Ketua DPRD antara lain Wakil Ketua DPRD Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut, telah ditetapkan rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penetapan Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD, yaitu tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya Silangen.

Hasil kajian pengusul terhadap Ranperda tersebut kata Silangen, didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Sulawesi Utara masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. “Karena itu, diperlukan payung hukum daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemberdayaan,” kata Silangen.

Kedua, pembentukan Ranperda ini merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Ranperda ini juga mendukung visi RPJMD Provinsi Sulut Tahun 2025–2029 menuju Sulut yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Ranperda tersebut lanjut Silangen mengatakan diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan kebijakan, program, penganggaran, serta memperkuat sinergi lintas sektor.

” Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pemenuhan hak-hak mereka secara berkeadilan dan berkelanjutan,” ucapnya.

“Berdasarkan hal tersebut, Ranperda ini telah memenuhi persyaratan untuk dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Silangen.

Rapat paripurna internal ini juga di hadiri anggota DPRD Sulawesi Utara. (sisco)

 




Camat Tabteng Lantik Anggota MTK Antar Waktu Kampung Tariang Baru

SANGIHE,GN – Rabu (15/7/2026), bertempat di Kantor Camat Tabukan Tengah Camat Misye Mutahang,S.Pt melantik dan mengambil sumpah salah satu anggota majelis tua-tua Kampung (MTK), Antar waktu Tariang Baru.

Pelantikan anggota MTK dihadiri Pemerintah Kecamatan Tabukan Tengah,Pemerintah Kampung Tariang Baru,Ketua MTK dan anggota serta tokoh agama.

Camat Mutahang dalam sambutannya menyampaikan bahwa jabatan yang telah di ikrarkan bukan sekedar kata-kata seremonial, tetapi adalah janji setia kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan komitmen moral yang luhur kepada seluruh masyarakat Tariang Baru.

‘ Jadi bagian majelis tua-tua Kampung adalah sebuah panggilan pengabdian,” kata Mutahang.

Camat Tabukan Tengah ini pun menitipkan beberapa amanat penting kepada anggota MTK antar waktu yang dilantik yaitu, sebelum melangkah keluar melayani masyarakat pastikan internal MTK solid, harmonis,saling terbuka dan membuka komunikasi yang baik bagi sesama anggota MTK, hargai Setiap ide dan pendapat untuk dirumuskan menjadi keputusan yang matang,’ tutup orang nomor satu ďi wilayah Tabukan Tengah ini.(RB).




Anter Minta Penjelasan Kepala BPN Manado Terkait Rumitnya Penerbitan Sertipikat Tanah di Kelurahan Pandu

Sulut,GN- Komisi III DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Manado, BPN Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) bersama masyarakat Kelurahan Pandu, Kamis (17/7/2026).

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Wakil Ketua Resa Waworuntu, Sekretaris Komisi III Yongkie Limen, anggota Haslinda Rotinsulu.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sulut yang juga menjadi representatif daerah pemilihan kota Manado Royke Anter angkat bicara terkait persoalan tanah di kelurahan Pandu.

Anter mendesak BPN Kota Manado untuk memberikan penjelasan terkait rumitnya penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat kelurahan Pandu.

” Saya tau di kelurahan pandu masyarakat sudah menguasai tanah disana. Ada yang sudah puluhan tahun tinggal di kelurahan pandu namun belum mendapatkan sertipikat tanah hak milik,” kata Anter.

Anter menegaskan pihak BPN Kota Manado harus memberikan penjelasan atas persoalan rumitnya masyarakat mendapatkan sertipikat tanah hak miliknya.

” Kami minta agar Kepala BPN Kota Manado dapat menjelaskan hal itu,” ucap Anter.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulut John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi lapangan.

“Kita akan melakukan identifikasi dilapangan,kalau tidak ada masalah, silahkan pak Indra bisa menyampaikan kepada masyarakat mematok batas – batas. Dan kami akan turun lapangan,” ujarnya.

Kakanwil mengatakan jika tanah tersebut bebas dari masalah maka pihaknya bisa mengeluarkan sertipikat. “Asalkan tanah tersebut clear dan clean,” tandasnya. (sisco)