Komisi dan Pansus Sedang Melakukan Kunker ke Luar Daerah

Sulut,GN- Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen mengatakan komisi – komisi dan Panitia Khusus (Pansus) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DKI Jakarta dan Kota Bandung.

Niklas menjelaskan Pansus yang melakukan perjalan dinas itu adalah pansus pemberdayaan pemuda.

“Semua komisi dan pansus melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Dengan substansi masing -masing bersama dengan pansus pemberdayaan pemuda yang juga turut ambil bagian dalam kunker kali ini,” tandasnya. (sisco)




Bawaslu Sulut Launching Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Sulut,GN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota Rabu, 26 Juni 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.

Dengan peluncuran tersebut, masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Pengawas Pemilu di semua tingkatan mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat.

Dari hasil inventarisir Bawaslu Sulut mencatat, beberapa poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih yang diantaranya adalah Ketidaksesuaian indentitas pemilih,
Pemilih meninggal/pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih , pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT maupun serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih.

Mengacu pada Surat Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai dengan 27 November 2024. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal.

Rangkaian kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih terdiri dari Launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring dan/atau luring di masing – masing Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Siaran media/ konferensi media terkait kesiapan Pengawasan Penyusunan daftar Pemilih
pada Pemilihan Tahun 2024.

Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut : Pertama, Selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih,

Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi
terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar
pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik,bencana, dan relokasi pembangunan).

Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.

Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Kerawanan Pada Sub-Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 yang sudah memasuki tahapan coklit yang menjadi salah satu sub tahapan dengan kerawanan paling banyak dan tinggi untuk Provinsi Sulawesi Utara.

Kerawanan tersebut meliputi beberapa isu yang diantaranya adalah:
a. Pemilih tidak memenuhi syarata (TMS) tapi terdaftar dalam DPT;
b. Penduduk Potensial tapi tidak memilki E – KTP;
c. Pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT;
d. Pemilih ganda dalam daftar pemilih.

Temuan Ketidakpatuhan Prosedur Coklit Pada Pemilu Sebelumnya Pada pemilu serentak 2024 sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Utara menemukan sejumlah
persoalan saat pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) di lapangan diantaranya ketidakpatuhan prosedur coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih
dengan uraian sebagaimana berikut;
1. Sebanyak 13 Pantarlih, Tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih sebanyak 257 Pantarlih
a. Salinan SK walaupun tidak tertuang secara rinci tapi menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh PPS.
b.Terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK
2. Sebanyak 26 Orang Pantarlih melaksanakan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
3. Sebanyak 29 orang Pantarlih, tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
4. Sebanyak 28 Orang Pantarlih, tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Sebanyak 33 orang Pantarlih, tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara sebanyak 33 pantarlih. 6. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
6. Sebanyak 29 Pantarlih, tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTPel.
7. Sebanyak 31 Orang Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.

Selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, pada Pemilu serentak 2024 sebelumnya Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan beberapa hal dalam proses pengawasan coklit yaitu ;
1. Adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.
2. Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru.
3. sesuai dengan domisili di desa yang baru. Di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif kabupaten minahasa dan manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah Minahasa sehingga pantarlih kota manado tidak melakukan coklit.
4. Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih kosong tidak diisi.
5. Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.
6. Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi.
7. Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain,
8. Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS.
9. Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.
10. Penduduk ber-KTP kota bitung kelurahan tendeki yang berbatasan dengan desa rok-rok Minahasa utara yang sudah berdomisili di wilayah desa rok-rok kabupaten minahasa utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari kota bitung.
11. Di kota bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain.
12. Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan
Masalah Faktual Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pada Pemilu sebelumnya selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, Pada pengalaman pengawasan coklit pada Pemilu serentak 2024 sebelumnya Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan beberapa hal
penting yaitu ;
1. adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.
2. Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru sesuai dengan domisili di desa yang baru.
3. Di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif kabupaten minahasa dan manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah Minahasa sehingga pantarlih Kota Manado tidak melakukan coklit.
4. Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih kosong tidak diisi.
5. Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.
6. Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja.
7. Di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi.
8. Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain,
9. Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS.
10. Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.
11. Penduduk ber-KTP kota bitung kelurahan tendeki yang berbatasan dengan desa rok-rok Minahasa utara yang sudah berdomisili di wilayah desa rok-rok kabupaten minahasa utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari kota bitung.
12. Di kota bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak diketahui sudah pindah ke alamat yang lain.
13. Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan
Dalam rangka mengawal hak pilih warga masyarakat, selain mengadakan Posko Kawal Hak Pilih untuk menjadi sarana informasi aduan masyarakat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pula akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisir potensi kerawanan di atas. Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat
lainnya.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal. (*/sisco)




Hari Pertama Setelah Dilantik Pantarlih Kelurahan Lesa Turun Coklit Data Pemilih

SANGIHE,GN- Setelah dilantik oleh ketua KPU Sangihe Absan Tahendung di Tahuna Beach hotel senin,(24/6/2024), Petugas Pantarlih di Kabupaten Sangihe langsung turun lapangan untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Pencoklitan),data pemilih.

Seperti di Kelurahan Lesa Kecamatan Tahuna Timur pantauan media ini ada 2 orang petugas pantarlih yaitu,pantarlih TPS 1 Alfina Mahueng dan Pantarlih TPS 2 Meyrischa Sintia Taghuriri langsung melakukan pencoklitan data pemilih.

Terpantau ketika melakukan pencoklitan, Petugas Pantarlih didampingi PPS Kelurahan Lesa dan diawasi panwas kelurahan.

Sebagaimana diketahui bahwa, Ketua KPU Sangihe, Absan Tahendung, dalam sambutannya saat melantik 398 Pantarlih se-Kabupaten Kepulauan Sangihe, menekankan pentingnya tugas Pantarlih dalam mengawal demokrasi melalui pemutakhiran data pemilih.

“ Tugas dan tanggung jawab ada di pundak kalian, sebagai garda terdepan mengawal demokrasi dalam pelaksanaan tugas pemutakhiran data pemilih, serta Harapannya agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik, dan memastikan data yang akurat dan valid untuk pilkada tahun 2024,”Harap Ketua KPU Sangihe ini.(ROBIN)




Rapat Perdana Pansus Ranperda Pemberdayaan Pemuda Daerah, Terima Banyak Masukan

Sulut,GN- Rapat Pembahasan RANPERDA Tentang Pemberdayaan Pemuda Daerah Bersama Perangkat Daerah Terkait, Selasa (25/6/2024) di laksanakan di ruangan serba guna lantai 3 kantor DPRD Sulut.

Rapat yang dipimpin ketua pansus Ismail menerima banyak masukan. Beberapa masukan yang disampaikan oleh peserta akan menjadi poin penting untuk pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Pemuda Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.

Anggota pansus Ayub Ali Albugis mengusulkan agar dalam pembahasan selanjutnya dapat menghadirkan organisasi kepemudaan dan ormas kepemudaan lainnya yang berkaitan dengan pembahasan pansus ini.

Selain itu, Albugis juga memberikan usulan agar rapat pembahasan pansus dilaksanakan hari Senin dan hari Selasa setiap Minggu berjalan. ” Sehingga rapat pansus ini dapat selesai tepat waktu,” ucapnya.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut Dr Flora Kristen juga memberikan tanggapannya terkait pembahasan pansus Ranperda Pemberdayaan Pemuda Daerah.

Dr Flora mengatakan kehadiran mereka dalam rapat pansus ini adalah sebagai penanggap. Menurutnya Pansus ini merupakan inisiatif DPRD Sulut, sehingga mereka hanya memberikan masukan ataupun tanggapan.

Setelah mendengarkan masukan dari peserta rapat, Ketua Pansus Ranperda Pemberdayaan Pemuda Daerah menskors dan rapat dilanjutkan pada Minggu depan.

Turut hadir Wakil Ketua Jems Tuuk,
Sekretaris Inggrid Sondakh, Anggota Reza Waworuntu, Ayub Ali Albugis, Melisa Gerungan, Hilman Idrus, Meyke Lavarence serta Dinas terkait Dispora Sulut dan Biro Hukum Pemprov Sulut. (sisco)




RDP Komisi IV DPRD Hadirkan Mitra Kerja  Dispora Sulut

Sulut,GN- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di pimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Dra Vonny Paat.

Hadir juga anggota Komisi IV Nori Supit, Agustin Kambey, Syeni Kalangie, Imelda Novita Rewah, Resa Waworuntu, Ismail.
RDP di laksanakan di ruang rapat komisi IV, Senin (25/6/2024).

Sementara Dispora  Sulut di hadiri Plt Kadis Carla Montong, SPd. Kadis menjabarkan program kegiatan Dispora Sulut.

Ketua Komisi IV Vonny Paat menanyakan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dispora Sulut. Begitu pula sumber-sumber nya di mana, dan berapa realisasi termasuk dana hibah untuk KONI.

Ketua Komisi IV dalam rapat Dengar Pendapat akhirnya di skors, dan di lanjutkan pekan depan. (sisco)




Ketua DPRD Sulut Pimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, Lima Fraksi Menerima dan Menyetujui Ditetapkan Menjadi Perda

Sulut,GN- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiscus A Silangen,SpB,KBD Senin (24/6/2024) memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap RANPERDA Tentang Pertanggung Jawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 Dan RANPERDA Tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045.

Ketua DPRD Sulut pada kesempatan itu mengatakan sesuai kesepakatan bersama pada rapat badan musyawarah DPRD Sulut hari ini dilaksanakan rapat paripurna pembicaraan tingkat dua.

“Hari ini adalah rapat paripurna pembicaraan tingkat dua berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Sulawesi Utara antara lain disepakati bahwa rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang pembangunan Industri Sulawesi Utara tahun 2025-2045,” kata Silangen.

Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD Sulut memberikan apresiasi setinggi – tingginya atas kinerja pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Prof Dr (Hc) Olly Dondokambey,SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw yang senantiasa berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sulawesi Utara.

“Kami pun memberikan apresiasi sinergitas yang terbangun antara legislative dan executive sehingga serangkaian proses penganggaran pelaksanaan sampai pada pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan baik sehingga pemerintah provinsi Sulawesi Utara mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesepuluh kalinya berturut – turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Silangen berharap kedepan adanya kerjasama yang baik untuk dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga pelaksanaan APBD di tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik.

“Tentunya dapat berdampak pada meningkatnya pengelolaan kas pemerintah daerah yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ungkapnya.

“Komitmen dan kerja tulus ini kiranya mendapat restu dan dibuat Tuhan berhasil,” tukas Silangen.

Lanjut kata Silangen, berdasarkan peraturan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD mengamanatkan bahwa penyampaian laporan yang berisi proses laporan pendapat dari fraksi – fraksi hasil pembicaraan tingkat satu dilaporkan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat dua.

Selanjutnya ketua DPRD Sulawesi Sulut memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Sulut Amir Liputo,SH untuk membacakan laporan rumusan badan anggaran DPRD Sulut.

Dalam penyampaian laporan, Liputo mengatakan bahwa Tim TAPD Provinsi Sulut dan Banggar DPRD, telah membahas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

“Dapat kami laporkan semua fraksi telah menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Utara. Demikian yang dapat kami laporkan memuat hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah serta pendapat akhir fraksi untuk menjadi masukan dalam rapat paripurna ini penetapan ranperda provinsi Sulawesi Utara tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023,” kata Liputo.

Sementara itu, Gubernur Sulut diwakili oleh Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang telah membahas sehingga dapat berjalan dengan segala baik.

” Kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada pimpinan DPRD dan anggota telah selesai membahas dan berjalan dengan baik sehingga dapat di tetapkan sebagai perda provinsi Sulawesi Utara. Semua catatan – catatan yang disampaikan oleh setiap fraksi akan ditindak lanjuti untuk diperbaiki kedepannya,” jelasnya.

Selanjutnya di lakukan penandatangan dan penyerahan perda kepada pemerintah provinsi Sulut yang di serahkan oleh ketua DPRD Sulut kepada Wakil Gubernur Sulut. (Adv)




Ketua KPU Sulut Lantik 7.568 Pantarlih Pilkada 2024 Serentak Se-Sulut

Sulut,GN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melantik dan melaksanakan Apel Akbar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Coklit Pilkada Serentak Tahun 2024, di Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado, Senin (24/06/2024).

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan mengatakan, peran serta pemerintah dan stakeholder dalam membantu tugas PPDP atau Pantarlih ini.

Kenly mengatakan, tugas Pantarlih akan lebih mudah jika mendapat dukungan penuh oleh pemerintah Provinsi ataupun daerah begitupun juga Forkopimda.

Menurut Kenly, dengan adanya dukungan dari semua pihak maka proses pemutakhiran data pemilih ini akan lebih mudah dilalui.

“Terutama proses koordinasi dengan Bawaslu. Ini penting karena komitmen kita sebagai sesama penyelenggara untuk kerjasama dan kolaborasi harus dilakukan agar aktivitas ini dapat berjalan dengan lancar,” kata Kenly.

Kenly mengucapkan selamat atas pelantikan 7.568 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih se-Sulawesi Utara ini, dan berharap dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin.

“Semoga pekerjaan sebulan ini dapat dijalankan sebaiknya. Dan melakukan pekerjaan ini sesuai dengan prosedur atau standar operasional,” ujarnya.

Dia berharap, PPDP atau Pantarlih ini dapat melakukan kunjungan ke semua pemilih atau semua rumah untuk memastikan hak pilih semua yang berhak memilih.

“Tapi bagi semua yang belum memenuhi syarat harus dilaporkan tidak memenuhi syarat,” tutupnya.

Sementara itu, Assisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala mewakili Gubernur dalam menyampaikan selamat kepada semua yang sudah dilantik.

Lanjutnya mengatakan ini merupakan tugas yang mulia dalam rangka mensukseskan Pilkada tahun 2024 ini.

Dalam sejarah demokrasi kata Mangala, baru kali ini dilakukan pemilihan serentak se Indonesia. Ini tantangan atau challenge bagi semua termasuk penyelenggara Pilkada.

“Bagi pantarlih, tugas ini berat. Selama sebulan bapak ibu akan bertugas. Karena ini lakukan tugas ini dengan baik, lakukan dengan tanggung jawab. Pemerintah provinsi akan memberi support dan dukungan,” ungkapnya.

Diketahui, Lima Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung dalam kegiatan Pelantikan dan Apel Akbar ini yakni Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa. Sementara kabupaten/kota lainnya mengikuti secara online.

Sebagai informasi, PPDP atau Pantarlih akan bekerja mulai hari ini 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Selama sebulan kedepan, Pantarlih akan mulai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar calon pemilih yang memenuhi syarat memilih pada Pilkada serentak tahun 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Turut hadir Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Forkopimda, Pejabat di Kabupaten Kota di Sulawesi Utara dan jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara.(*/sisco)




Ketua KPU Lantik 398 Petugas Pantarlih Se-Kabupaten Sangihe

SANGIHE – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan Tahendung, secara serentak melantik sekaligus dengan pengambilan sumpah dan janji kepada 398 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Sangihe untuk Pilkada Tahun 2024,Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dan Bupati dan wakil Bupati, bertempat di Tahuna Beack Hotel dan Resort. Senin (24/6/2024).

Pelantikan ditandai dengan penandatanganan berita acara,dan penyematan atribut bagi anggota pantarlih yang baru dilantik oleh ketua KPU Absan Tahendung dan asisten satu Setda Kabupaten Sangihe Johanis Pilat

Dalam sambutannya Absan menyampaikan selamat melaksanakan tugas kepada 398 Pantarlih yang baru dilantik.

“Selamat kepada bapak ibu Pantarli yang baru saja dilantik hari ini secara serentak seluruh Indonesia. Tugas dan tanggung jawab ada di pundak kalian sebagai garda terdepan mengawal demokrasi, sekali lagi bapak ibu adalah pasukan terdepan dalam pelaksanaan tugas pemutakhiran data pemilih,” ujar Ketua KPU

Ia pun berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik. yang diterima dari Kemendagri yaitu Data Kependudukan dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) itulah data yang dimutakhirkan ole KPU, dan tugas Pantarli yang memutakhirkan data itu dengan cara coklit penelitian dan pencocokan data pemilih yang ada di DP4″ ujar Absan.

“Tentunya diharapkan tidak ada lagi data yang ganda, tidak ada lagi orang meninggal yang masuk di daftar pemilih, itu tujuannya untuk memutakhirkan data, kemudian bagi usia yang sudah 17 tahun pada tanggal 27 November 2024 juga tugas Pantarlih untuk memutakhirkan datanya,” Kunci Absan.

Turut hadir Komisioner KPU,Jajaran Sekretariat KPU, Unsur Forkopimda, PPK, PPS, dan Rohaniawan.(ROBIN).




Patonaung : Pentingnya Peran Media Sosialisasikan Tahapan Pilkada Sangihe 2024

SANGIHE,GN- KPU Sangihe menggelar rapat koordinasi fasilitasi pemberitaan media Pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024,yang dilaksanakan di Tahuna beach hotel jumat (21/6/2024).

Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPUD Sangihe, Iklam Patonaung mengatakan,pentingnya peran Media dalam mensosialisasikan Tahapan Pilkada Sangihe,pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati, yang akan dilaksanakan tanggal 27 desember 2024 dapat berlangsung sukses,aman dan damai.

Lanjut Iklam diharapkan pun dapat memberi informasi langsung kepada masyarakat terkait tahapan dan aturan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Kami berharap, sosialisasi lewat media terkait tahapan Pilkada akan sampai dan dipahami seluruh masyarakat terlebih bagi mereka yang punya hak pilih, agar biasa berlangsung sukses dan aman,”Tutupnya.(ROBIN)




PJ Bupati Dorong Pelestarian Tradisi Seke Maneke di Kampung Para

SANGIHE,GN- Dalam Dalam Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, mengunjungi Kampung Para di Kecamatan Tatoareng dalam rangka kunjungan kerja 17 juni 2024. Dalam kunjungan ini, Wounde turut berpartisipasi dalam kegiatan tradisional menangkap ikan menggunakan Seke Maneke, sebuah tradisi yang hampir punah.

Seke Maneke adalah alat penangkap ikan yang terbuat dari bambu dan janur yang dianyam menggunakan rotan. Tradisi ini merupakan warisan budaya dari masyarakat Pulau Para yang pernah digunakan secara luas sebelum akhirnya tergerus oleh waktu sejak tahun 1980-an. Upaya untuk menghidupkan kembali tradisi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Penjabat Bupati Sangihe.

“Bersyukur hari ini bisa melaksanakan kegiatan Seke. Seke ini sudah punah sebenarnya dan pada tahun ini kami berupaya untuk melaksanakannya lagi,” ujar Elengkey Nesar, Kepala Kampung Para, yang juga dikenal sebagai Kapitalaung, Senin (17/6/2024).

Wounde mengaku terkesan dengan tradisi Seke Maneke yang memanfaatkan bahan-bahan alami seperti bambu dan janur. Ia menilai, pelestarian tradisi ini memiliki potensi besar untuk menarik wisatawan dan mengangkat nama Kampung Para sebagai destinasi wisata yang unik.

“Luar biasa, ini sangat unik. Saya berharap tradisi ini terus dilestarikan. Dengan menampilkan kegiatan budaya seperti ini, kita bisa menghadirkan wisatawan dan menjadikan Kampung Para lebih dikenal,” ujar Wounde.

Lebih lanjut, Wounde menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di Pulau Para. Ia mengapresiasi upaya masyarakat dalam menjaga kebersihan, namun tetap mengingatkan akan perlunya peningkatan kesadaran terhadap sampah plastik yang masih ditemukan di beberapa tempat.

“Perlu kesadaran untuk menjaga lingkungan dari sampah. Meski saya lihat sudah cukup baik, namun masih ada sampah-sampah plastik yang bertebaran. Kita jaga bersama lingkungan kita agar pengembangan pariwisata di sini berkembang,” tambahnya.

Kegiatan Seke Maneke ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol kebangkitan kembali tradisi lokal, tetapi juga menjadi daya tarik tambahan bagi wisatawan yang ingin menikmati keunikan budaya dan keindahan alam Pulau Para. Pemerintah daerah bersama masyarakat setempat terus berkomitmen untuk melestarikan tradisi ini dan menjadikan Pulau Para sebagai destinasi wisata yang menarik dan ramah lingkungan.

Pada kesempatan bertatap muka dengan masyarakat, Woundepun meminta dukungan masyarakat untuk turut mendoakannya dalam berbagai upaya yang akan dilakukan kedepan termasuk memenuhi kebutuhan jaringan internet yang masih keluhkan warga masyarakat Kampung Para, sambil meminta kesediaan masyarakat untuk terus berbenah sebagai Desa Wisata, antara lain memperhatikan kebersihan dan kenyamanan lingkungan, dari segi kesehatan, serta membuat paket wisata yang dapat dikolaborasikan dengan pihak travel melalui paket wisata ataupun pihak-pihak yang menyewakan alat transportasi mengingat salah satu kendalanya terkait layanan transportasi.

Hadir pula dalam rangkaian acara Seke Maneke serta tatap muka dengan masyarakat pejabat yang mendampingi, yaknk Sekretaris Daerah berserta beberapa pejabat lainnya, adapula perwakilan dari legislatif Benhur Takasihaeng, SE dan Ferdy Panca Sinedu, ST, Pejabat Dinas Pariwisata Provinsi dan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Sulut, Guru Besar Pariwisata Politeknik Negeri Manado, Prof Dr Dra Bet El Silisna Lagarense MM Tour, Ketua
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Ketua Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ROBIN)