Pemkab Sangihe Dapat Penghargaan dari Ombudsman RI,Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Sangihe,GN- Pemerintah Kabupaten Kepulauan (Pemkab), Sangihe menerima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara. Penghargaan ini diserahkan dalam acara yang berlangsung di Luwansa Hotel Manado pada Jumat (06/12/2024).

Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Penjabat Bupati Sangihe, Albert Huppy Wounde, SH, MH, sebagai bukti nyata atas komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Pj Bupati Albert Huppy Wounde,SH,MH sangat mengapresiasi ombudsman RI atas penilaian tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi Ombudsman RI atas penilaian ini. Penghargaan ini bukan hanya sebuah pencapaian, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan publik yang terbaik, transparan, efisien, dan responsif sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Wounde.

Salah satu perwakilan Ombutsman menyampaikan bahwa,Penilaian Ombudsman dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil penilaian ini menjadi tolak ukur penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Ini adalah agenda tahunan yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah tetap berada di jalur yang benar dalam memberikan pelayanan yang berkualitas,”katanya.

Dengan Prestasi ini menunjukkan bahwa, keseriusan dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik. Penghargaan ini menjadi simbol kerja keras seluruh jajaran Pemkab Sangihe yang berupaya menjadikan pelayanan publik lebih baik dan berdaya saing.

Diharapkan Kabupaten Sangihe menjadi inspirasi bagi kabupaten dan kota lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen kuat pemerintah daerah untuk terus berbenah memberikan harapan baru bagi warga Sangihe untuk mendapatkan layanan yang memadai dan profesional.
Turut hadir para Bupati dan wali kita se Sulawesi Utara.(RB)




Makase So Sama – Sama Mengawasi Pemilihan Serentak Tahun 2024




Makase So Sama – Sama Mengawasi Pemilihan Serentak Tahun 2024




Makase So Sama – Sama Mengawasi Pemilihan Serentak Tahun 2024




Makase So Sama – Sama Mengawasi Pemilihan Serentak Tahun 2024




Makase So Sama – Sama Mengawasi Pemilihan Serentak Tahun 2024




Hasil Pilkada Sulut Tahun 2024, 10 Kabupaten/Kota Ajukan Permohonan Sengketa di MK

Sulut,GN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan sebanyak 10 kabupaten/kota telah mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini disampaikan anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, saat menggelar media Gathering pasca-rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024, Senin, (09/12/ 2024) bertempat di Kantor KPU Sulut.

“Sejauh ini, sudah ada 10 daerah yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Tinangon.

Adapun daerah yang mengajukan sengketa adalah Bolaang Mongondow Selatan, Kota Tomohon, Kota Manado, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, Kepulauan Talaud.

Lanjut kata Tinangon, permohonan sengketa di MK yaitu tahapan memasukan berkas, belum teregistrasi.

Selain itu, Tinangon mengatakan sengketa tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran prosedural hingga dugaan kecurangan yang memengaruhi hasil akhir. (sisco)




Sah..! Pewarta DPRD Sulut di Deklarasikan

Sulut,GN- Persatuan Wartawan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara (Pewarta DPRD Sulut) secara resmi di deklarasikan.

Acara deklarasi dilaksanakan di lantai 3 ruang serbaguna Gedung DPRD Sulut, Senin (09/12/2024) sore. Agenda ini di hadiri oleh Ketua media center YSK Fanny Loupati, Ketua OKK PWI Sulut Jemmy Senduk dan tim pemantau Victor Malonda.

Acara di buka dengan doa dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya agenda pemilihan.untuk memilih secara aklamsi pelaksana tugas (Plt) Ketua Pewarta DPRD Sulut. Dengan kehadiran sekitar 15 wartawan, maka terpilih Remly Sangkoy.

Resa sapaan akrab Plt Pewarta DPRD Sulut menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas perhatian dan kehadiran teman- teman wartawan.dalam agenda deklarasi komunitas Pewarta DPRD Sulut.

“Terimakasih atas kepercayaan teman – teman semua. Kehadiran teman – teman dalam agenda saya sangat mengapresiasi,” ujar Reza.

Setelah dipilih secara aklamasi plt Ketua Pewarta DPRD Sulut, telah di sepakati hal – hal sebagai berikut :
1. Komunitas Pewarta DPRD Sulut secara resmi mulai eksis pada 01 Januari 2025.
2. Akan mengadakan pemilihan kembali untuk menentukan ketua dan struktur kepengurusan Pewarta DPRD Sulut secara definitif.
3. Sambil menunggu kepengurusan yang baru, maka akan dibentuk tim perumus anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Komunitas Pewarta DPRD Sulut.

4. Akan melakukan tatap muka/audiensi ke Sekretaris DPRD, Pimpinan Komisi, Pimpinan fraksi, Pimpinan DPRD Sulut.

Sementara itu, Ketua Media Center YSK, Fanny Loupati menegaskan agar komunitas ini mengedepankan asas kebersamaan. ” Jangan sampai komunitas Pewarta DPRD Sulut so nda ada kebersamaan,” tegasnya.

Maemosa sapaan akrab ketua Media Center YSK ini mengajak untuk terus memajukan komunitas Pewarta DPRD Sulut semakin eksis kedepannya. “Siapa yang menabur pasti akan menuai,” tutup maemosa. (sisco)




Catatan Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub Sulut Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sulut

Sulut,GN- Badan Pengawas Pemilihan Umum telah melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan Suara sampai dengan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi , Langkah – Langkah Pengawasan yang dilakukan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara serta seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai dengan tingkat TPS telah melakukan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan jumlah saran perbaikan di 15 Kabupaten/Kota sejumlah 724 baik secara lisan maupun tulisan serta total Laporan Hasil Pengawasan sejumlah (LHP) sebanyak 3.143;

2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan pengawasan terhadap Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Baik.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 171 Kecamatan dan 15 Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara;

3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui jajaran Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah menyampaikan 155 saran perbaikan/rekomendasi pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara baik di Tingkat Kecamatan Tingkat Kabupaten/Kota;

4. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara beserta seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai tingkat Kecamatan dalam melakukan Pengawasan Rekapitulasi Perolehan Suara telah menghasilkan sejumlah 161 Laporan Hasil Pengawasan;

5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), sampai dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
(PTPS) telah melakukan pengawasan melekat/langsung terhadap tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di masing – masing tingkatan;

6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan analisis terhadap
kejadian khusus pada rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota dan telah mengelompokkan kondisi/kejadian yang sering terjadi yaitu diantaranya :
• Adanya kesalahan prosedur penulisan terhadap elemen data jumlah
pemilih dan surat suara serta pengadministrasian form kejadian Khusus (8 Kejadian);
• Adanya kesalahan prosedur Pelaksanaan Pemungutan Suara sampai dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (5 Kejadian);
• Adanya permasalahan terkait Logistik Pemilihan baik tempat penyimpanan
maupun selisih jumlah surat suara yang diterima (4 Kejadian);
• Adanya penolakan terhadap Hasil Pemilihan/Hasil Rekapitulasi Perolehan
Suara Pemilihan (3 Kejadian); dan
• Adanya perbedaan elemen data pemilih di KTP dengan C Pemberitahuan
(2 Kejadian).

7. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk terus melakukan perbaikan serta evaluasi terhadap proses. penyelenggaran Pemilihan baik dari segi peningkatan bimtek kepada jajaran Ad –Hoc maupun terkait Pengelolaan Logistik Pemilihan;

8. Bahwa untuk perbaikan kedepan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
merekomendasikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk meningkatkan
sosialisasi serta koordinasi dengan stakeholder pemilihan guna mewujudkan Proses Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan, serta Rekapitulasi Hasil yang lebih Demokratis;

9. Bawaslu Sulut menyampaikan Terima Kasih kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara, para pemangku kepentingan, para organisasi mayarakat sipil, jurnalis yg telah melakukan pengawasan partisipatif dengan memberikan informasi dan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan;

10. Bawaslu Sulawesi Utara menyampaikan Terima Kasih kepada TNI POLRI KEJAKSAAN, Pemerintah daerah atas sinergitasnya dalam mendukung tugas – tugas pengawasan selama tahapan berlangsung sampai hari ini;

11. Terima kasih juga kepada seluruh kandidat yg telah berkontestasi dengan
kesadaran atas hukum dengan menyampaikan laporan untuk menegakkan hukum dan keteraturan dalam pemilihan kepala daerah di Sulawesi Utara;

12. Terima kasih kepada jajaran pengawas pemilu PTPS, PKD PANWASCAM, Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakaan pengawasan pemilihan secara ketat dan berkepastian hukum;

13. Apresiasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS yang telah bekerja keras menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara transparan dan akuntabel;

14. Akhirnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerima seluruh proses dan hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Semoga demokrasi di Sulawesi Utara lebih baik dan berkualitas. (*/sisco)




Makase So Sama – Sama Mengawasi Pemilihan Serentak Tahun 2024