Anter Minta Penjelasan Kepala BPN Manado Terkait Rumitnya Penerbitan Sertipikat Tanah di Kelurahan Pandu
Sulut,GN- Komisi III DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Manado, BPN Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) bersama masyarakat Kelurahan Pandu, Kamis (17/7/2026).

Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Wakil Ketua Resa Waworuntu, Sekretaris Komisi III Yongkie Limen, anggota Haslinda Rotinsulu.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sulut yang juga menjadi representatif daerah pemilihan kota Manado Royke Anter angkat bicara terkait persoalan tanah di kelurahan Pandu.
Anter mendesak BPN Kota Manado untuk memberikan penjelasan terkait rumitnya penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat kelurahan Pandu.
” Saya tau di kelurahan pandu masyarakat sudah menguasai tanah disana. Ada yang sudah puluhan tahun tinggal di kelurahan pandu namun belum mendapatkan sertipikat tanah hak milik,” kata Anter.
Anter menegaskan pihak BPN Kota Manado harus memberikan penjelasan atas persoalan rumitnya masyarakat mendapatkan sertipikat tanah hak miliknya.
” Kami minta agar Kepala BPN Kota Manado dapat menjelaskan hal itu,” ucap Anter.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulut John Wiclif Aufa, A.Ptnh., M.H menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi lapangan.
“Kita akan melakukan identifikasi dilapangan,kalau tidak ada masalah, silahkan pak Indra bisa menyampaikan kepada masyarakat mematok batas – batas. Dan kami akan turun lapangan,” ujarnya.
Kakanwil mengatakan jika tanah tersebut bebas dari masalah maka pihaknya bisa mengeluarkan sertipikat. “Asalkan tanah tersebut clear dan clean,” tandasnya. (sisco)