Tergugat Hadirkan Ahli Hukum Perumasakitan Dalam Sidang Sengketa Kepegawaian

Manado,GN- Sidang gugatan terkait sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) kembali memasuki tahap pemeriksaan surat terakhir dari semua pihak penggugat dan tergugat dan keterangan ahli.

“Jadi tahapan pembuktian surat sudah selesai, kedua pihak sudah memasukkan semua bukti surat maka kita lanjut mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Manado, Agus Effendi, Rabu (29/04/2026).

Terpantau, Kedua pihak penggugat dan tergugat telah memasukkan bukti surat dan juga menghadirkan ahli untuk memberikan pendapat, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Agus Effendi, didampingi hakim anggota Fitrayanti Arsyad Putri, dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan.

Sidang tersebut, saksi yang dihadirkan tergugat adalah ahli dari Perhimpunan Hukum Perumahsakitan Indonesia (PHPI) Uud Cahyono, SH,MARS. Dalam kesempatan itu, Ahli memberikan pendapat mengenai manajemen rumah sakit dan semua hal yang berkaitan.

Hakim ketua mengingatkan agar dalam memberikan pertanyaan kepada ahli, sesuai dengan keahliannya tentang rumah sakit.

Ada 12 poin pertanyaan yang di sodorkan oleh kuasa hukum tergugat kepada Ahli untuk di jelaskan dan semuanya di jawab.

Ahli juga menjelaskan mengenai rumah sakit pendidikan, didefinisikan menjalankan tiga fungsi pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian harus bekerja sama dengan perguruan tinggi selanjutnya pendelegasian ke fakultas terkait.

Lanjut kata Ahli menjelaskan, ada tiga jenis RS pendidikan utama, afiliasi dan satelit, sambil memberikan contoh, jika di Manado RSUP Kandou bekerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi, UI dengan RSCM dan RSUP Wahidin Sudirohusodo dan rumah sakit lainnya.

Sidang lanjutan sengketa kepegawaian mendengarkan keterangan Ahli berjalan dengan tertib dan aman.

Usai sidang, tim kuasa Hukum RSUP Kandou Manado menjelaskan Fakta persidangan paling krusial saat ini yaitu Instruksi Menteri Kesehatan tahun 2023 dan ditambahkan di tahun 2025 menyangkut sanksi terhadap kasus perundungan atau bullying.

“Sesuai keterangan ahli, apabila ada pelanggaran (bullying) maka yang bersangkutan dapat diberhentikan statusnya sebagai dokter di RS Pendidikan,”kata tim kuasa hukum RSUP Kandou Manado kepada sejumlah media.

Lanjut dengan adanya fakta persidangan dimaksud, Tim Kuasa Hukum meyakini bahwa proses penerbitan Surat Keputusan terhadap pihak penggugat telah tepat atau sesuai prosedur. Di mana juga telah dilengkapi pemeriksaan dari Satgas bentukan pihak RS dan Fakultas Kedokteran, kepada berbagai pihak terkait kasus perundungan beberapa waktu lalu.

“Direktur Utama RSUP Kandou sebagai klien kami tetap dalam komitmennya melakukan pencegahan kasus perundungan supaya tidak terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari. Sehingga peserta didik dapat menjalani proses pendidikan secara baik di RSUP Kandou,” tutupnya. (sisco)