Kapojos : Kawasan Hutan Lindung di Duduki Masyarakat, Akan di Hapus dan Ganti Jadi Lahan Pemukiman
Sulut,GN- Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044 terus di genjot.

Ada hal menarik saat tim pansus RTRW melakukan kunjungan kerja untuk konsultasi terkait pansus RTRW di Kantor Kementerian BPN-ATR di Jakarta.
Adapun poin yang menjadi catatan penting dalam penyusunan Ranperda RTRW seperti kawasan hutan lindung.
Sekretaris Pansus Berty Kapojos kepada sejumlah media menjelaskan, terkait kawasan hutan lindung yang sudah di tempati warga masyarakat.
“Pansus baru pulang untuk melakukan konsultasi ke Kementerian BPN-ATR. Banyak hal yang di sampaikan permohonan harus di muat dalam RTRW, salah satu contoh kawasan hutan lindung yang sudah ditempati masyarakat,” kata Kapojos kepada media Kamis (17/07/2025) di lobi kantor DPRD Sulut.
“Masyarakat yang sudah tinggal di lokasi tersebut dan mereka sudah mengantongi sertipikat,nantinya kita akan sampaikan ke Bupati atau Walikota, kemudian Bupati dan Walikota menyurat ke Gubernur dan Gubernur menyurat ke Kementerian kehutanan dan kita muat dalam RTRW,” jelasnya.
“Jadi kalau ada masyarakat yang menduduki kawasan hutan lindung, dan memiliki sertipikat, maka akan di hapus dan di jadikan lahan pemukiman. Itu akan kami muat dalam RTRW,” terang Kapojos.
Kapojos memberi contoh lahan hutan lindung yang sudah banyak di tempati oleh masyarakat. ” Misalnya di Bitung dan Minut, banyak disana masyarakat sudah menempati kawasan hutan lindung. Atau juga lahan pertanian, masyarakat petani penggarap dan sudah lama mengelola lahan tersebut, boleh mendirikan rumah asal petani penggarap,” tandasnya. (sisco)