Ketua Bawaslu : ASN Jika Terbukti Langgar Netralitas Ditindak Diproses Dan Direkomendasikan Ke Mendagri

SANGIHE,GN- Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (29/01/2024) menggelar deklarasi netralitas ASN, TNI/Polri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bertempat di Tahuna beach hotel and Resort.

Acara deklarasi netralitas ASN,TNI dan Polri dihadiri Pj Bupati, Forkopimda, Panwascam,Panwas kelurahan/Kampung se – Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Edmon B N. Dolongseda, S.IP ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika diwawancarai wartawan gemparnews disentil soal ASN, yang jika terbukti melanggar netralitas Edmon menegaskan akan ditindak dan diproses serta di rekomendasikan ke Mendagri.

” Deklarasi ini bukan hanya seremonial, tapi ini benar-benar perlu dinyatakan dalam keseharian agar apa yang kita cita-citakan mengenai pemilu yang luber dan jurdil dapat terwujud di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” katanya

Lanjut ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe ini, jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas akan ditindak dan diproses.

” Proses menanganannya akan kami laksanakan dengan baik, jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, akan kami tindak dan proses serta kami rekomendasikan ke Mendagri siapa pun itu,” tegas Dolongseda.(ROBIN)