SANGIHE,GN- Setelah beberapa bulan menjadi polemik tarif angkutan Kota dan angkutan Pedesaan di Kabupaten Kepulauan Sangihe,karena pengalihan premium ke Pertalite terhitung tanggal 21 maret 2022 Pemerintah telah menetapkan tarif yang sebenarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Penetapan tarif ini berdasarkan instruksi Bupati Kepulauan Sangihe nomor 55/28/914 tahun 2022,tanggal 21 Maret 2022 tentang penetapan tarif angkutan kota dan angkutan pedesaan.
Secara komulatif kenaikan tarif dalam kota sebesar Rp 840 .untuk umum jarak /dekat tarif lama Rp.3.800 ,tarif baru RP 4.624.
Untuk umum tujuan RSUD Iiun Kendage Tahuna tarif lama Rp 4.000,tarif baru Rp.4.682. Untuk siswa/mahasiswa jarak jauh dan dekat tarif lama Rp.3000,dan tarif baru Rp.3000.
Sementara komulatif kenaikan tarif angkutan pedesaan bervareasi dari Rp 3000 sampai Rp 9000 tergantung tergantung jaraknya.
Obed Meheda Kabid darat dinas perhubungan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe ketika dijumpai sejumlah Wartawan mengatakan bahwa hal tersebut harus segera disikapi,dan Pemerintah Daerah berupaya untuk menerbitkan instruksi Bupati 551/28/914 tahun 2022 tentang tarif angkutan kota dan angkutan Pedesaan kelas ekonomi dijalan dengan mobil bus umum di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
” Hal ini adalah tindak lanjut secara konstitusional untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum dalam hal penetapan tarif maka Pemerintah Daerah mengambil langkah untuk menganalisis dan mengkaji tentang peralihan penggunaan BBM dari premium yang dihapuskan ke pertalite sehingga mempengaruhi biaya operasional meningkat,karena harga BBM Premium RP.6450 menjadi RP 7850 harga pertalite murni artinya bukan subsidi,sehingga Pemerintah Daerah berdasarkan kajian yang mana sudah menetapkan besaran tarif angkutan kota dan angkutan pedesaan,”jelas Meheda.(ROBIN).