Minahasa,GN- Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Jatanras menggelar konferensi pers Selasa (10/08/2021) pukul 11:30 Wita. Menindak lanjuti laporan polisi (LP) nomor : LP/357/VIII/2021/ tentang dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Micland Lantang (39).

Saat menggelar Konferensi pers di gedung Mako Polres Minahasa menghadirkan Tersangka RR alias Kentung.
Pembunuhan ini berawal dari mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis captikus pukul 18.00 wita dirumah saksi 1 Spenser Ponggawa dan saksi 2 Ando Muntuan bersama-sama dengan lelaki Micland Lantang (39) pekerjaan tani alamat kayu besi jaga II Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa.
lelaki RR selanjutnya berpindah tempat ke jalan perempatan Desa Kayu Besi kembali mengkonsumsi Miras, karena sudah dalam keadaan mabuk dan saat itu sempat terjadi selisih paham antara tersangka (Tsk) dan Korban sehingga tersangka RR langsung memukul korban
Michlan pada bagian wajah sebanyak dua kali namun saat itu korban melakukan perlawanan terhadap tersangka, Selanjutnya sekira pukul 01.00 wita saksi Spenser Ponggawa bersama-sama dengan korban dan tersangka berjalan menuju rumah masing-masing,
“Tersangka memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali, karena Korban tidak mau menerima pukulan dari tersangka, pukulan mengnai wajah dengan badan. ada saksi yang melihat kedua saling berkelahi korban tidak mau membalas kepada tersangka. sesudah itu tersangka mendahalui korban untuk mengambil Pisau kerumah nya,” ungkapnya.
Saat tersangka sudah sampai dirumah tersangka mendegar korban sudah ada dihalaman rumah (RR) menghadap korban sedangkan Michlan tidak tau kalau tersangka sudah membawa Badik, langsung terpancing dengan perlakuan korban yang berteriak ketempat tersangka terjadilah Perkalahian.
Saat itu korban langsung memukul duluan dengan parang tersangka menagkis pukulan dari Korban hingga terjatuh, korban pun terjatuh sesudah itu tersangka berdiri langsung menusuk korban mengenai punggung, sempat dibawa kerumah sakit Tondano akhirnya nyawa Korban tidak tertolong.
Tersangka di jerat pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*/CIPI)