KPID Sulut Gelar Bimtek Mekanisme Pengawasan Isi Siaran Di Sangihe

oleh -16 views
oleh
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ), Propinsi Sulawesi Utara menggelar bimbingan teknik (Bimtek) tentang mekanisme pengawasan isi siaran,bertempat di Hotel Tahuna,selasa (11/5/2021).

Bimtek dihadiri dihadiri oleh wakil ketua KPID Sulut Boyke D.Sondakh,SE,komisioner KPID Sulut Boyke R.Paparang,S.IP bersama staff,Nara Sumber Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sangihe Drs.Sukardi Adilang,dan Direktur Polnustar Frans.G.Ijong Sementara Peserta bimtek yaitu,Insan Pers,dan lembaga penyiaran.

Sambutan Ketua KPID Propinsi Sulut Reidi Sumual S.Sos,dibacakan oleh wakil ketua Boyke D.Sondakh, SE mengatakan bahwa, KPID adalah merupakan satu lembaga negara independen yang dibentuk melalui undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,dengan tujuan untuk mengatur segala hal mengenai penyiaran di Indonesia dengan visi terwujudnya sistim penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermatabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejateraan masyarakat.

” Ada pun tugas dan kewajiban wewenang komisi penyiaran Indonesia daerah dikelompokan dalam kegitan adalah,pertama regulasi,pengawasan,dan pengembangan.KPID menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia,”ujar Sondakh.

Baca juga:  Polres Sangihe Gelar Press Conference Kasus Penyuludupan Narkoba

Ditambahkan pun KPID ikut membantu pengaturan infrakstruktur bidang penyiaran,ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri penyiaran serta menampung,meneliti dan menindaklanjuti aduan,sanggahan ,kritikan dan apresiasi masyarakat,”tambah Boyke.

Sementara itu Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana,SE,ME pada sambutannya yang dibacakan oleh kepala dinas Kominfo Sangihe Drs.Sukardi Adilang pertama -tama menyampaikan apresiasi kepada KPID Sulut yang telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis.

Dalam sambutan Bupati pun disampaikan bahwa, dalam setiap program siaran pertelevisian dan radio selalu di awasi oleh KPID agar siaran tetap informatif,edukatif,memberikan hiburan yang sehat serta tidak mengandung profokasi,dan harus sesuai dengan undang-undang penyiaran.

” KPID sesuai dengan fungi,tugas dan tanggungjawabnya hadir memberikan bimtek tentang mekanisme isi penyiaran termasuk untuk lembag penyiaran dan komonitas peduli penyiaran di Kabupaten Sangihe, kami merasa hal ini perlu untuk di lakukan karena daerah Kepulauan Sangihe sebagai bagian dari sulawesi utara,juga memiliki media elektronik penyiaran,karena itu bagi peserta bimtek saya harapkan dapat mengikuti bimtek ini dengan baik dan sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan pemahaman akan mekanisme visi penyiaran yang seharusnya ada dalam setiap program penyiaran “. Ujar Adilang membacakan sambutan Bupati Gaghana,dan membuka kegiatan bimtek secara resmi.

Baca juga:  Bupati Gaghana Irup Peringati Hari Pahlawan

Boyke R.Paparang,S.IP Komisioner KPID Sulut sekaligus sebagai narasumber ketika diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa,tujuan dari kegiatan adalah untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa KPID sebagai lembaga negara independent,dan perwakilan repesentasi dari masyarakat dalam menciptakan penyiaran di Indonesian,khusunya di Sulawesi Utara menjadi lebih berkualitas,”ucap komisioner KPID
termuda di Indonesia ini.

” Oleh sebab itu ,makanya hari ini kita mengundang beberapa stakeholder yaitu,dari lembaga penyiaran ada RRI,TVRI dan juga beberapa stasion TV dan juga TV Kabel yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe ,dan yang kami sangat butuhkan dan harapkan adalah kehadiran teman-teman jurnalis dalam rangka menyebarluaskan berita ini kepada masyarakat,” kunci Putra dari Kabupaten Sangihe ini.(ROBIN)

No More Posts Available.

No more pages to load.