Penyuluh Agama Lingkup Kemenag Minsel Jadi Teladan Dalam Masyarakat

oleh -12 views
image_pdfimage_print

MINSEL,GN – Penyuluh Agama di Kabupaten Minahasa Selatan perannya sangatlah penting, karena penyuluh dapat membangun manusia yang beriman , berakhlak dan mampu menjadi contoh dan teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Minahasa Selatan Jansje Rumondor MTh kepada Media ini,Rabu(17/03/2020).

Keputusan Menteri Negara koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

“Jadi, bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan merupakan salah satu tugas pokok Penyuluh Agama, bimbingan atau penyuluhan agama terdiri dari empat unsur kegiatan yaitu:

Baca juga:  Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polres Minahasa Selatan

1) Persiapan bimbingan atau penyuluhan
2) Pelasksanaan bimbingan atau penyuluhan
3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
4) Pelayanan konsultasi agama dan pembangunan,” Ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan yang murah senyum ini.

Menurut Rumondor mestinya pedoman ini dilaksanakan dengan sepenuhnya sehingga harapan dari tugas yang diemban oleh penyuluh dapat tercapai dengan baik. Tentu saja untuk mewujudkan hal tersebut penyuluh agama mesti berbekal diri dengan ilmu pengetahuan dan informasi yang cukup dan mengikuti perkembangan dari masa ke masa.

Selanjutnya Jansje menyebutkan bahwa ada 4 hal yang harus dilengkapi penyuluh agama,
Pertama, Penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan.
Kedua, Penyuluh sebagai soko guru yang mendidik umat sejalan dengan kitab suci masing-masing.
Ketiga, Penyuluh sebagai advokatif yaitu berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan.
Keempat, Penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah.

Baca juga:  Kunjungi TMII, Bupati FDW Optimalkan Pemanfaatan Promosi Minahasa Selatan

“Penyuluh harus memiliki kapasitas pengetahuan untuk memberikan solusi ketika ada masyarakat atau umat beragama yang mengadu,” pungkasnya.

Secara teknis pelaksanaan tugas penyuluhan dilapangan, masyarakat yang menilai kinerja penyuluh, jika terjadi kelalaian atau kekeliruan, maka masyarakat bisa melaporkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan. Saat ini Penyuluh Agama yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan ada kurang lebih 100 orang Penyuluh Agama.
(*/Jusak Poludu)

No More Posts Available.

No more pages to load.