Dinas PM-PTSP Gelar Kegiatan Konsultasi Publik Perda RUPM

oleh -15 views
oleh
image_pdfimage_print

Minahasa,GN- Kepala Dinas PM-PTSP Mekri Sondey,SE,MSI membuka Kegiatan DPM PTSP Konsultasi Publik Perda RUPM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Telah Di Respon Positif, Bupati Minahasa Dan Wakil Bupati Minahasa. Mendapat Angin Segar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.

Kepala Dinas mengatakan Dasar Penanaman Modal Di Daerah Kita Sehingga Mengundang Salah Satu Komisi 3 DPRD, Serta Perwakilan Infestor Tim Ahli Dan Intansi Di Maksud Agar Rancangan Perda RUPM mendapat Dukungan. Dengan Sosialisasi Yang Pertama Dan Kedua Sudah Terlaksana Dengan Baik.

Pada Perpres No 16 Tahun 2012 Tentang RUPM Di Tindaklanjuti BPKM RI Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan RUPM, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Baca juga:  Polres Sangihe Gelar Operasi Zebra Samrat 2021

Kemudian Perda RUPM Di Bahas Oleh DPRD Kemudian Di Tetapkan Satu Satunya Daerah Di Sulut, Yang Memiliki Perda RUPM Di Kabupaten Minahasa. Sebab Di Sulut Hanya Pergub Dan Di Kabupaten/ Kota Hanya Peraturan Perbup Dan Perwal, Pada Saat Ini Kabupaten Minahasa Sudah Di Tetapkan Perda RUPM.

Perda Ini Memberi Kemudahan Bagi Infestor Untuk Berinfestasi Di Daerah Minahasa, Kata Mantan Kabag Ekonomi.Konsultasi Publik Perda RUPM Rencana Perda Ini Akan Di Serakan Ke Dewan Untu Di Bahas. Melalui Pembahasan DPR Ketika Di Setujui Perda RUPM Berlaku Di Daerah Kita Dan Anggaran DPA Akan Di Bebankan Pada Dinas PM-PTSP Minahasa.(stevry)

Baca juga:  Kegiatan Me'daseng, Pemerintah Berdialog Dengan Masyarakat

No More Posts Available.

No more pages to load.