Wakil Ketua Pansus Minerba Ferdinand Mewengkang (foto:gemparnews)
Sulut,GN- Ferdinand Mewengkang selaku Wakil Ketua Pansus pembahas ranperda Mineral dan Pertambangan (Minerba) menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah menyetujui ranperda Minerba dijadikan perda, dimana hal ini dikuatkan surat dari Mendagri No 188.34/4572/OTDA pertanggal 22 Agustus 2019.
Dikatakannya, dengan disetujui ranperda Minerba menjadi perda, setelah mengalami beberapa catatan serta perubahan.
“Dari 86 pasal yang dituangkan dalam ranperda itu, dalam hasil evaluasi kemendagri berkurang menjadi 79 pasal. Jadi, ada beberapa pasal yang dihapus yang berkaitan dengan kewenangan karena dalam pengaturan perda ini tidak lepas dengan kewenangan pemerintah provinsi,” Kata Mewengkang kepada sejumlah media Senin,(02/9/19).
Mewengkang yang juga merupakan Ketua Komisi I menambahkan sesuai dengan mekanisme yang ada sebelum dilaporkan kepada pimpinan DPRD maka pansus telah melakukan pembicaraan dengan dinas terkait.
“Dari 26 Bab yang kita ajukan berkurang 2 bab, menjadi 24 bab karena ada pasal yang dikurangi. Namun dengan itu dikurangi maka ada beberapa juga perbaikan nomenklaturnya serta redaksionalnya disesuaikan,” tambahnya.
Dirinya bersyukur dan berterima kasih selaku anggota DPRD, karena bisa memberikan salah satu bentuk kerja nyata.
“Selaku anggota DPRD dan pimpinan pansus merasa bersyukur bahwa kami boleh memberikan kerja nyata sebagaimana fungsi dari anggota DPRD yakni membuat perda, dimana dari tiga fungsi yang ada yakni membuat perda, budgeting, dan pengawasan. diharapkan sebelum akhir jabatan kami tanggal 9 september ranperda ini telah di tanda tangani oleh pemerintah daerah,” tutupnya. (Sisco)