Talaud,GN – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang /jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kasus yang sempat membuat heboh seluruh masyarakat indonesia, khususnya Bumi Porodisa itu, menimbulkan dilema buat pemilik lapak di pasar Lirung Kabupaten Talaud. Pasalnya Revitalisasi Pasar Lirung Juga disebut – sebut KPK. Kini para pemilik lapak sebelumya harus membatasi jualan mereka karena mereka hanya numpang jualan di lapak yang lebih kecil.
Saat di temui awak media pada Rabu (01/05/19) Nurkholik, merupakan salah satu pedagang di Pasar Lirung yang sudah belasan tahun menempati lapak yang sebelumnya di rehap. Dirinya juga mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah membayar uang sewa perbilan. “Sebelum ada perehapan dirinya membayar upah sewa sebesar Rp. 100.000 perbulan. Sebelumnya juga ada sebelas lapak yang di miliki tujuh orang, disaat lapak hendak di rehap, mereka membuat kesepakatan dengan pihak kontraktor untuk menempati kembali lapak yang baru jika sudah jadi,” tukasnya.
Dalam OTT tersebut, secara keseluruhan KPK mengamankan total enam orang di dua kota berbeda yaitu di Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Talaud, diantaranya SWM Bupati Talaud, BNL, dan BHK yang sebagai pengusaha.
Nurkholik juga menambahkan, Hingga saat ini sudah lima bulan belum ada kejelasan terkait lapak mereka.
Pihak kontraktor juga sudah pernah menyampaikan bahwa lapak akan di pakai setelah diresmikan Bupati Talaud.
“Kini Bupati dan Kontraktor sudah ditahan KPK. Entah bagaimana nasip lapak mereka yang menjadi tempat cari nafkah,” tutup Nurkholik dengan kecewa.(eko)